Moneter dan Fiskal

Pemerintah Bisa Tarik Lebih Cepat Surplus BI untuk Pendanaan APBN

Poin Penting

  • Pemerintah kini bisa menarik surplus BI lebih cepat, bahkan sebelum tahun buku berakhir, untuk mendukung pendanaan APBN.
  • Kebijakan diatur dalam PMK 115/2025, dengan syarat koordinasi terlebih dahulu antara Kemenkeu dan Bank Indonesia.
  • Mekanisme penyesuaian diatur jelas, termasuk kewajiban BI menambah setoran atau pemerintah mengembalikan kelebihan setelah audit laporan keuangan BI.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru guna memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 179/PMK.02/2022 mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Baca juga: Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun di November 2025

Peraturan terbaru tersebut ditetapkan dengan pasal tambahan di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yaitu Pasal 22A. 

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” tulis PMK 115/2025 Pasal 22A Ayat 1, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.

Syarat Penarikan Surplus BI

Dalam Pasal 22A Ayat 1 dijelaskan juga bahwa pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, hal itu diperlukan koordinasi terlebih dahulu antara pemerintah dengan Bank Indonesia.

“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI,” jelas beleid tersebut.

Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Selain itu, PMK 115/2025 juga mengatur mekanisme penyesuaian jumlah sebagian Sisa Surplus Bank Indonesia. Pertama, jika lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada pemerintah.

Sementara, apabila lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Implementasi PP 43 Tahun 2025 Bawa Kabar Baik bagi Profesi Akuntan

Poin Penting Sistem pelaporan keuangan satu pintu meningkatkan kebutuhan akuntan publik dan membuka prospek karier… Read More

2 hours ago

Kemenkop Beri Relaksasi Kredit dan Pendampingan Koperasi Terdampak Bencana

Poin Penting Pendampingan dilakukan bagi koperasi eksisting dan Kopdes/Kel Merah Putih di Aceh, Sumut, dan… Read More

2 hours ago

Purbaya Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Poin Penting PMK Nomor 102 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana… Read More

3 hours ago

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

Dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut memutuskan penambahan satu anggota dewan… Read More

5 hours ago

KPPU Tutup 2025 dengan Denda Persaingan Usaha Hampir Rp700 Miliar

Poin Penting Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara… Read More

6 hours ago

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Poin Penting Promo tambah daya PLN diskon 50 persen berlaku 7–20 Januari 2026 melalui aplikasi… Read More

6 hours ago