Moneter dan Fiskal

Pemerintah Bisa Tarik Lebih Cepat Surplus BI untuk Pendanaan APBN

Poin Penting

  • Pemerintah kini bisa menarik surplus BI lebih cepat, bahkan sebelum tahun buku berakhir, untuk mendukung pendanaan APBN.
  • Kebijakan diatur dalam PMK 115/2025, dengan syarat koordinasi terlebih dahulu antara Kemenkeu dan Bank Indonesia.
  • Mekanisme penyesuaian diatur jelas, termasuk kewajiban BI menambah setoran atau pemerintah mengembalikan kelebihan setelah audit laporan keuangan BI.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru guna memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 179/PMK.02/2022 mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Baca juga: Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun di November 2025

Peraturan terbaru tersebut ditetapkan dengan pasal tambahan di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yaitu Pasal 22A. 

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” tulis PMK 115/2025 Pasal 22A Ayat 1, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.

Syarat Penarikan Surplus BI

Dalam Pasal 22A Ayat 1 dijelaskan juga bahwa pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, hal itu diperlukan koordinasi terlebih dahulu antara pemerintah dengan Bank Indonesia.

“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI,” jelas beleid tersebut.

Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Selain itu, PMK 115/2025 juga mengatur mekanisme penyesuaian jumlah sebagian Sisa Surplus Bank Indonesia. Pertama, jika lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada pemerintah.

Sementara, apabila lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More

10 mins ago

OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Masih Ditutup Merah ke Posisi 7.828, Turun 5,91 Persen

Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More

2 hours ago

Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More

2 hours ago

Imbas MSCI, Outflow Investor Asing Tembus Rp6,12 Triliun

Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More

3 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur hingga 2025

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More

3 hours ago