Ilustrasi - Kantor Bank Indonesia (BI). (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru guna memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 179/PMK.02/2022 mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Baca juga: Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun di November 2025
Peraturan terbaru tersebut ditetapkan dengan pasal tambahan di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yaitu Pasal 22A.
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” tulis PMK 115/2025 Pasal 22A Ayat 1, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam Pasal 22A Ayat 1 dijelaskan juga bahwa pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, hal itu diperlukan koordinasi terlebih dahulu antara pemerintah dengan Bank Indonesia.
“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI,” jelas beleid tersebut.
Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Selain itu, PMK 115/2025 juga mengatur mekanisme penyesuaian jumlah sebagian Sisa Surplus Bank Indonesia. Pertama, jika lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada pemerintah.
Sementara, apabila lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More
Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More
Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More
Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More
Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More
Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More