Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan insentif tambahan modal bagi para pengusaha transportasi dan retail melalui Kementerian Keuangan. Insentif ini bisa menjadi salah satu solusi bagi industri-industri yang terdampak Covid-19 dan larangan mudik lebaran.
“Terkait dengan pengusaha transportasi dan retail, pemerintah melalui menteri keuangan sudah mengeluarkan insentif untuk menambahkan modal kerja,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pemaparan virtualnya yang di Jakarta, 23 April 2021.
Selain insentif tambahan modal, Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah juga memberikan relaksasi berupa restrukturisasi kredit dengan periode selama 3 tahun. Kemenko memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal insentif dan restrukturisasi ini sudah rampung dan pengusaha bisa mulai mengajukan restrukturisasi.
“Dengan demikian, pengusaha bisa berbicara dengan perbankannya masing-masing di Himbara maupun Perbanas. Kami sudah komunikasikan,” katanya.
Lebih jauh, Kemenko menyebut perekonomian Indonesia sudah bergerak ke arah yang lebih baik. Angka belanja nasional yang diambil dari perbankan menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Sedangkan, penerimaan pada sektor industri juga sudah mulai meningkat. (*) Evan Yulian Philaret
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More