Keuangan

Pemerintah Beri Perhatian Khusus Kembangkan LKM Syariah

Surabaya – Pemerintah saat ini telah memberikan perhatian khusus dalam pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (LKMS). Salah satunya, melalui bantuan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam seminar bertajuk “Membangkitkan Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat” di Grand City Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 November 2017.

Dia mengungkapkan, lembaga keuangan mikro berbasis syariah terbagi menjadi dua jenis yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berada di bawah pengaturan Kemenkop UKM. Regulator juga terus mendorong lembaga keuangan mikro berbasis syariah.

“Upaya untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah telah mendapat perhatian dari pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari Kemenkop UKM,” ujarnya.

Landasan hukum bagi KSPPS adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) No.14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, serta Permenkop No.16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Sementara LKMS mengacu pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah KSPPS nasional pada tahun 2014 mencapai 3.360 unit, yang terdiri atas 1.197 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan 2.163 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Adapun jumlah tersebut mencapai 3,05% dari jumlah koperasi nasional sebanyak 110.189 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Total aset (KJKS dan UJKS) sebesar Rp5,43 triliun atau 6,36 persen dari total aset koperasi nasional yang mencapai Rp86,81 triliun,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Jakarta - Mulai hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Lewat Program Ini, J Trust Bank Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Dukung Kelestarian Laut

Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menghadirkan program TORA Blue… Read More

3 hours ago

Mulai 1 Januari 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyesuaian pada… Read More

5 hours ago

2025: Tahun Nestapa Kelas Menengah, Income-nya Akan Tergerus 4 Hal Ini

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank SELAMAT Tahun Baru 2025. Tahun di mana beban hidup… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN jadi 12 Persen dan Paket Stimulus Rp38,6 T

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari… Read More

15 hours ago

Strategi OJK dan SRO Antisipasi Tantangan Pasar Modal RI yang Lebih Dinamis di 2025

Jakarta - Pada akhir perdagangan 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat sebanyak… Read More

16 hours ago