News Update

Pemerintah Bantah Isu Pembentukan Dewan Moneter

Jakarta – Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah isu mengenai inisiatif pembahasan tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 berasal dari Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah sama sekali belum membahas RUU tersebut. Dirinya bilang, Revisi UU BI tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan insiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” kata Sri Mulyani dalam video confrence, Jumat 4 September 2020.

Sri Mulyani juga menyatakan, sikap pemerintah saat ini jelas atau sama seperti yang disering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.

“Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moeneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwasanya BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggungjawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan masyarakat.

“Pemerintah berpandangan penataaan dan penguatan sistem keuangan harus mengdepankan prisip tata kelola atau governance yang baik,” jelasnya.

Sebagai informasi saja, salah satu yang mencolok dari Pembahasan tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 di rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah usulan adanya Dewan Moneter. Pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi “Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter”.

Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

3 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

3 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

3 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

3 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago