News Update

Pemerintah Bakal Permudah Izin Fintech, Bank Minta Kelonggaran

Jakarta — Regulasi untuk mengembangkan ekonomi digital akan semakin dipermudah ke depannya. Hal ini dilakukan untuk memunculkan inovasi dari para generasi muda yang aktif di industri financial technology (fintech).

Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, mengatakan, pemerintah akan mulai memangkas banyak regulasi yang berkaitan dengan perizinan tersebut. Menurutnya, banyaknya perizinan yang ada sekarang ini sangat membuat pelaku industri menjadi tidak leluasa.

“Masih ada lebih dari 42 ribu aturan yang ada saat ini. Saya sendiri pusing dengan kebanyakan aturan ini, apalagi masyarakat. Aturan ini juga yang menghambat inovasi,” jelasnya pada acara Indonesia Business & Development Expo 2017 di Jakarta Rabu, 20 September 2017.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan keleluasaan bagi mereka yang mau bereksperimen. Jangan sampai aturan yang terlalu banyak tadi malah menjerat pelaku industri. “Saya harus bertugas dengan lincah dan gesit untuk menggempur aturan-aturan itu. Pemerintah harus memberikan ruang sebesar-besarnya agar startup ini berkembang,” tambahnya.

Selain memudahkan perizinan, Jokowi mengaku pemerintah juga tengah membenahi setiap infrastruktur pendukungnya. Untuk itu dirinya semakin gencar menyiapkan infrastruktur di bagian timur Indonesia.

 

Perbankan Tidak Mau Kalah

Sementara itu, Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri mengatakan, ikut mendukung perkembangan fintech tersebut. Pasalnya, industri fintech juga bisa menjadi pendamping industri perbankan dalam mengembangkan industri keuangan.

“Perbankan sebagai pelaku finansial harus mengubah paradigma. Kita harus melihat perbankan sebagai IT company yang memiliki lisensi bank,” sambung Rico.

Rico melanjutkan, perbankan juga harus mendapat kemudahan untuk berinovasi. Pasalnya, regulasi yang dimiliki perbankan saat ini masih sulit untuk membuat produk yang kekinian.

“Berbeda dengan startup yang bisa mengeluarkan produk baru dalam sehari, perbankan harus lapor dalam satu tahun dan bisa revisi dalam 6 bulan. Ini harus diubah cepat,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan perubahan regulasi nanti, perbankan akan lebih mudah jika ingin berkolaborasi dengan industri startup. (*) Indra Haryono

Paulus Yoga

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

47 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

58 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago