News Update

Pemerintah Bakal Permudah Izin Fintech, Bank Minta Kelonggaran

Jakarta — Regulasi untuk mengembangkan ekonomi digital akan semakin dipermudah ke depannya. Hal ini dilakukan untuk memunculkan inovasi dari para generasi muda yang aktif di industri financial technology (fintech).

Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, mengatakan, pemerintah akan mulai memangkas banyak regulasi yang berkaitan dengan perizinan tersebut. Menurutnya, banyaknya perizinan yang ada sekarang ini sangat membuat pelaku industri menjadi tidak leluasa.

“Masih ada lebih dari 42 ribu aturan yang ada saat ini. Saya sendiri pusing dengan kebanyakan aturan ini, apalagi masyarakat. Aturan ini juga yang menghambat inovasi,” jelasnya pada acara Indonesia Business & Development Expo 2017 di Jakarta Rabu, 20 September 2017.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan keleluasaan bagi mereka yang mau bereksperimen. Jangan sampai aturan yang terlalu banyak tadi malah menjerat pelaku industri. “Saya harus bertugas dengan lincah dan gesit untuk menggempur aturan-aturan itu. Pemerintah harus memberikan ruang sebesar-besarnya agar startup ini berkembang,” tambahnya.

Selain memudahkan perizinan, Jokowi mengaku pemerintah juga tengah membenahi setiap infrastruktur pendukungnya. Untuk itu dirinya semakin gencar menyiapkan infrastruktur di bagian timur Indonesia.

 

Perbankan Tidak Mau Kalah

Sementara itu, Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri mengatakan, ikut mendukung perkembangan fintech tersebut. Pasalnya, industri fintech juga bisa menjadi pendamping industri perbankan dalam mengembangkan industri keuangan.

“Perbankan sebagai pelaku finansial harus mengubah paradigma. Kita harus melihat perbankan sebagai IT company yang memiliki lisensi bank,” sambung Rico.

Rico melanjutkan, perbankan juga harus mendapat kemudahan untuk berinovasi. Pasalnya, regulasi yang dimiliki perbankan saat ini masih sulit untuk membuat produk yang kekinian.

“Berbeda dengan startup yang bisa mengeluarkan produk baru dalam sehari, perbankan harus lapor dalam satu tahun dan bisa revisi dalam 6 bulan. Ini harus diubah cepat,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan perubahan regulasi nanti, perbankan akan lebih mudah jika ingin berkolaborasi dengan industri startup. (*) Indra Haryono

Paulus Yoga

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago