Moneter dan Fiskal

Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan penerimaan negara diperkirakan akan meningkat sebesar Rp75 triliun imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN ini, akan menyumbang besar terhadap penerimaan negara, meskipun sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.

“Itu sekitar Rp75 triliun dari PPN (Estimasi penerimaan PPN 12 persen),” ujar Febrio saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, dikutip, Selasa 17 Desember 2024. 

Di samping itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi sektor-sektor strategis, misalnya sektor industri otomotif dan kesehatan, yang juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

“Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu kenaikan tarif PPN 12 persen ini berlaku untuk untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kaya mulai bahan makanan hingga jasa pendidikan.

Baca juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Begini Pengaruhnya pada Tren Tabungan di Bawah Rp100 Juta
Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen 

Sri Mulyani menjelaskan pemberlakuan pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen ini dilakukan untuk menciptakan azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan yang tergolong mewah. Sebab, kelompok barang mewah ini sebelumnya dibebaskan dari PPN.

“Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan krustasea premium (king crab)
  • Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA)
  • PPN atas jasa Pendidikan premium
  • PPN atas jasa pelayanan kesehatam medis premium. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago