Moneter dan Fiskal

Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan penerimaan negara diperkirakan akan meningkat sebesar Rp75 triliun imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN ini, akan menyumbang besar terhadap penerimaan negara, meskipun sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.

“Itu sekitar Rp75 triliun dari PPN (Estimasi penerimaan PPN 12 persen),” ujar Febrio saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, dikutip, Selasa 17 Desember 2024. 

Di samping itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi sektor-sektor strategis, misalnya sektor industri otomotif dan kesehatan, yang juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

“Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu kenaikan tarif PPN 12 persen ini berlaku untuk untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kaya mulai bahan makanan hingga jasa pendidikan.

Baca juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Begini Pengaruhnya pada Tren Tabungan di Bawah Rp100 Juta
Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen 

Sri Mulyani menjelaskan pemberlakuan pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen ini dilakukan untuk menciptakan azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan yang tergolong mewah. Sebab, kelompok barang mewah ini sebelumnya dibebaskan dari PPN.

“Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan krustasea premium (king crab)
  • Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA)
  • PPN atas jasa Pendidikan premium
  • PPN atas jasa pelayanan kesehatam medis premium. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

31 mins ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

45 mins ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

1 hour ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

2 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

2 hours ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago