Moneter dan Fiskal

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut menyusul periode penetapan UMP yang jatuh tempo pada 21 November 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.

“Ya sedang dibahas (Untuk PP 51). Kan siklusnya memang jatuh temponya di 21 November, itu paling lambat untuk UMP provinsi, 30 November untuk UMK kabupaten kota,” kata Susiwijono di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Susiwijono menjelaskan pemerintah akan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusan barunya. Di mana, MK meminta agar penetapan UMP mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan variabel lain yang relevan.

“Putusan MK kemarin kan jelas kita diminta apa. Mempertimbangkan KHL dan lain sebagainya. Sudah didetailkan di situ, pemerintah ngikut itu,” paparnya.

Baca juga: Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Saat ini pemerintah masih fokus pada mekanisme penetapan upah minimum, sebelum membahas lebih lanjut revisi PP 51, yang melibatkan pengumpulan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dam akan menjadi dasar dalam menetapkannya.

“Ya belum. Kan ini kita masih kejar mekanisme penetapan UMP yang udah di depan mata. Itu dulu. Dan ini kan memang sedang jalan terus nih, kita minta variabel-variabel datanya dari BPS. KHL dan lain-lain kan dari sana semua,” pungkasnya.

Setelah data ekonomi terbaru dirilis, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan data tersebut kepada Gubernur, kemudian dilanjutkan dengan sidang dewan pengupahan.

Adapun, Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog terhadap para pengusaha yang tidak setuju dengan perubahan PP 51.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik, Iuran BPJS Jamsostek Ikut Naik?

“Nah kalau itu kan nanti kita akan tetap ajak bicara. Forumnya kita libatkan mereka semua. Kalau yang amar putusan MK kan memang harus langsung kita tindak. Dan siklusnya memang hari-hari ini,” imbuhnya.

Mengenai rencana dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dalam waktu dekat, Susiwijono menyebut proses pembahasan itu masih berlangsung dan pemerintah sedang menunggu data lengkap dari BPS.

“Oh belum, kan kemarin masih dibahas, dan kita tunggu data dari BPS. Semua baru keluar hari ini. Variabelnya kan banyak banget,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

17 mins ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

52 mins ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

1 hour ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

2 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

3 hours ago

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga… Read More

3 hours ago