Moneter dan Fiskal

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut menyusul periode penetapan UMP yang jatuh tempo pada 21 November 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.

“Ya sedang dibahas (Untuk PP 51). Kan siklusnya memang jatuh temponya di 21 November, itu paling lambat untuk UMP provinsi, 30 November untuk UMK kabupaten kota,” kata Susiwijono di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Susiwijono menjelaskan pemerintah akan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusan barunya. Di mana, MK meminta agar penetapan UMP mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan variabel lain yang relevan.

“Putusan MK kemarin kan jelas kita diminta apa. Mempertimbangkan KHL dan lain sebagainya. Sudah didetailkan di situ, pemerintah ngikut itu,” paparnya.

Baca juga: Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Saat ini pemerintah masih fokus pada mekanisme penetapan upah minimum, sebelum membahas lebih lanjut revisi PP 51, yang melibatkan pengumpulan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dam akan menjadi dasar dalam menetapkannya.

“Ya belum. Kan ini kita masih kejar mekanisme penetapan UMP yang udah di depan mata. Itu dulu. Dan ini kan memang sedang jalan terus nih, kita minta variabel-variabel datanya dari BPS. KHL dan lain-lain kan dari sana semua,” pungkasnya.

Setelah data ekonomi terbaru dirilis, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan data tersebut kepada Gubernur, kemudian dilanjutkan dengan sidang dewan pengupahan.

Adapun, Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog terhadap para pengusaha yang tidak setuju dengan perubahan PP 51.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik, Iuran BPJS Jamsostek Ikut Naik?

“Nah kalau itu kan nanti kita akan tetap ajak bicara. Forumnya kita libatkan mereka semua. Kalau yang amar putusan MK kan memang harus langsung kita tindak. Dan siklusnya memang hari-hari ini,” imbuhnya.

Mengenai rencana dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dalam waktu dekat, Susiwijono menyebut proses pembahasan itu masih berlangsung dan pemerintah sedang menunggu data lengkap dari BPS.

“Oh belum, kan kemarin masih dibahas, dan kita tunggu data dari BPS. Semua baru keluar hari ini. Variabelnya kan banyak banget,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

13 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

16 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

19 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago