Jakarta- Pemerintah pusat disebut telah menyiapkan modal awal bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada akhir tahun ini. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp2,5 triliun.
“Untuk BP Tapera, Pemerintah mengalokasikan Rp2,5 triliun dana awal dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Adang menambahkan, harusnya penetapan dewan komisioner BP Tapera dapat dirampungkan pada tahun ini, namun terdapat beberapa kendala yang membuat pembahasan terlambat.
“Kalau kita berkaca pada tahun anggaran Rp2,5 triliun harus dicairkan tahun ini, maka BP Tapera harus beroperasi tahun ini dan Komisioner dan Deputi bisa ditetapkan tahun ini,” tambah Adang.
Adang nenyebut, pengesahan anggaran tersebut menunggu persetujuan dari menteri keuangan. Dirinya menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi paraf pada rancangan undang-undang (RPP) tersebut pada minggu ini. Selanjutnya akan diserahkan ke menko perekonomian. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“RPP tahun ini sudah diparaf bu menteri keuangan artinya tugas pemerintah akan semakin berakhir. karena RPP sangat dibutuhkan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tukas Adang.
Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. (*)
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More