News Update

Pemerintah Anggarkan Rp2,5 Triliun Guna Realisasikan BP Tapera

Jakarta- Pemerintah pusat disebut telah menyiapkan modal awal bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada akhir tahun ini. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp2,5 triliun.

“Untuk BP Tapera, Pemerintah mengalokasikan Rp2,5 triliun dana awal dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Adang menambahkan, harusnya penetapan dewan komisioner BP Tapera dapat dirampungkan pada tahun ini, namun terdapat beberapa kendala yang membuat pembahasan terlambat.

“Kalau kita berkaca pada tahun anggaran Rp2,5 triliun harus dicairkan tahun ini, maka BP Tapera harus beroperasi tahun ini dan Komisioner dan Deputi bisa ditetapkan tahun ini,” tambah Adang.

Adang nenyebut, pengesahan anggaran tersebut menunggu persetujuan dari menteri keuangan. Dirinya menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi paraf pada rancangan undang-undang (RPP) tersebut pada minggu ini. Selanjutnya akan diserahkan ke menko perekonomian. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“RPP tahun ini sudah diparaf bu menteri keuangan artinya tugas pemerintah akan semakin berakhir. karena RPP sangat dibutuhkan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tukas Adang.

Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago