News Update

Pemerintah Anggarkan Rp2,5 Triliun Guna Realisasikan BP Tapera

Jakarta- Pemerintah pusat disebut telah menyiapkan modal awal bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada akhir tahun ini. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp2,5 triliun.

“Untuk BP Tapera, Pemerintah mengalokasikan Rp2,5 triliun dana awal dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Adang menambahkan, harusnya penetapan dewan komisioner BP Tapera dapat dirampungkan pada tahun ini, namun terdapat beberapa kendala yang membuat pembahasan terlambat.

“Kalau kita berkaca pada tahun anggaran Rp2,5 triliun harus dicairkan tahun ini, maka BP Tapera harus beroperasi tahun ini dan Komisioner dan Deputi bisa ditetapkan tahun ini,” tambah Adang.

Adang nenyebut, pengesahan anggaran tersebut menunggu persetujuan dari menteri keuangan. Dirinya menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi paraf pada rancangan undang-undang (RPP) tersebut pada minggu ini. Selanjutnya akan diserahkan ke menko perekonomian. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“RPP tahun ini sudah diparaf bu menteri keuangan artinya tugas pemerintah akan semakin berakhir. karena RPP sangat dibutuhkan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tukas Adang.

Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

53 mins ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

2 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

3 hours ago