News Update

Pemerintah Anggarkan Rp2,5 Triliun Guna Realisasikan BP Tapera

Jakarta- Pemerintah pusat disebut telah menyiapkan modal awal bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada akhir tahun ini. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp2,5 triliun.

“Untuk BP Tapera, Pemerintah mengalokasikan Rp2,5 triliun dana awal dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Adang menambahkan, harusnya penetapan dewan komisioner BP Tapera dapat dirampungkan pada tahun ini, namun terdapat beberapa kendala yang membuat pembahasan terlambat.

“Kalau kita berkaca pada tahun anggaran Rp2,5 triliun harus dicairkan tahun ini, maka BP Tapera harus beroperasi tahun ini dan Komisioner dan Deputi bisa ditetapkan tahun ini,” tambah Adang.

Adang nenyebut, pengesahan anggaran tersebut menunggu persetujuan dari menteri keuangan. Dirinya menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi paraf pada rancangan undang-undang (RPP) tersebut pada minggu ini. Selanjutnya akan diserahkan ke menko perekonomian. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“RPP tahun ini sudah diparaf bu menteri keuangan artinya tugas pemerintah akan semakin berakhir. karena RPP sangat dibutuhkan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” tukas Adang.

Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago