Jakarta – Kementeri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
Hal ini, dimaksudkan untuk memacu pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19 dan perekonomian global.
Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun anggaran 2022 dengan total Rp7 triliun. Jumlah tersebut, akan disalurkan menjadi beberapa tahap. Pertama, sebesar Rp4 triliun yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Sisanya, sebesar Rp3 triliun tahun berjalan akan segera dibagikan, yaitu Rp1,5 triliun pada bulan September dan Rp1,5 triliun lagi di bulan Oktober 2022.
“Ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerah yang tentunya punya prestasi yang outstanding yang sejalan dengan program-program pemerintah,” kata Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan dalam Media Briefing “Insentif Fiskal Daerah Terkait Penanganan Inflasi”, Selasa, 20 September 2022.
Dia menjelaskan, penyaluran dana insentif ini dikelompokan menjadi dua kategori besar. Pertama, kategori kinerja penggunaan Produk Dalam Negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran dan stunting.
Kedua, kategori kinerja penurunan inflasi daerah. Diberikan penilaian secara khusus, ada 10 daerah terbaik pemerintah provinsi, 15 terbaik pemerintah kota dan 15 terbaik pemerintah kabupaten dengan total sebanyak 40 daerah yang akan mendapatkan alokasi DID untuk penurunan inflasi daerah.
Astrea merinci, total alokasi DID untuk provinsi yang terbesar akan mendapatkan Rp37,4 miliar dan yang terkecil Rp8,8 miliar dengan rata-rata Rp16 miliar. Kemudian, yang terkecil Rp8,8 miliar dengan rata-rata Rp16 miliar.
Untuk kota, yang tertinggi akan mendapatkan Rp28,7 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, dengan rata-rata di angka Rp11,8 miliar. Kemudian, untuk kabupaten yang tertinggi sebesar Rp19,8 miliar dan terendah sebesar Rp8,8 miliar, dengan rata-rata Rp10 miliar.
“Total daerah yang mendapatkan DID baik provinsi, kabupaten maupun kota di sini adalah sekitar 125 daerah,” jelas Astrea.
Lebih lanjut, bila dilihat dari distribusi alokasi secara umum, wilayah Sumatera menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID kinerja Tahun Berjalan, yaitu sebanyak 37 daerah dengan total alokasi Rp403,62 miliar.
Disusul, oleh wilayah Jawa sebanyak 33 daerah dengan alokasi Rp403,62 miliar dan Sulawesi sebanyak 17 daerah dengan alokasi Rp238,87 miliar. Wilayah Kalimantan, ada 15 daerah yaitu sebesar 176,73 miliar. Bali dan Nusra di 12 daerah sebesar Rp136,56 miliar. Terakhir, Papua dan Maluku di 11 daerah dengan total Rp116,77 miliar. (*) Irawati
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More