Jakarta – Untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan negara, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana akan menerbitkan 7 SBN Ritel di 2022. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut, target awal dari penerbitan SBN Ritel tahun depan akan mencapai Rp100 triliun.
“Tahun ini, kita menerbitkan 6 kali SBN Ritel plus 1 kali CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel). Untuk 2022 kurang lebih sama, tetapi kami tingkatkan targetnya menjadi Rp100 triliun. Kami akan tetap fleksibel karena fleksibilitas harus tetap dijaga,” jelas Luky pada paparan virtualnya, Senin, 13 Desember 2021.
Menurutnya, pemerintah akan terus memantau kondisi pasar dan respon investor terkait dengan penerbitan SBN Ritel. Selain itu, kebutuhan kas negara juga menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga target tersebut masih bisa bertambah maupun berkurang.
Jika dilihat dari tahun ke tahun, SBN Ritel semakin menjadi pilihan masyarakat sebagai instrumen investasi. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir mengungkapkan jumlah penerbitan SBN Ritel terus mengalami peningkatan sejak 2017 hingga 2021.
Tahun ini, penerbitan SBN Ritel mampu mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp97 triliun. Sebagian besar investor tersebut adalah Generasi X dan Milenial. “Ini artinya SBN Ritel kita menjadi pilihan yang favorable bagi masyarakat,” tutup Riko. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More