COVID-19 Update

Pemerintah akan Lakukan Pembatasan Perjalanan Dari India

Jakarta – Pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap semua jenis transportasi baik udara maupun laut yang berasal dari negara India. Hal ini dilakukan mengingat terjadinya lonjakan kasus covid-19 yang tengah terjadi di India.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Media Gathering KPC-PEN secara virtual. Dirinya juga menyatakan, pembatasan ini dilakukan menyusul berbagai negara yang juga sudah melakukan kebijakan serupa demi mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19.

“Pemerintah dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan covid-19, termasuk dari India dan hari ini beberapa negara sudah melakukan larangan atau restriksi masuk bagi pejalan dari India seperti Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris dan beberapa negara yang juga lakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada,” kata Airlangga melalui video conference di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Berdasarkan pengetatan tersebut, lanjut Airlangga, pemerintah juga memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India, dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

“Titik kedatangan yang akan dibuka adalah untuk bandar udara di Soekarno Hatta, Duanda, Kuala Namu dan Sam Ratulangi. Untuk pelabuhan laut ada di Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan batas darat Entikong, Nunukan dan Malinau ini terkait dengan kepulangan WNI dari Malaysia,” jelas Airlangga.

Airlangga juga menegaskan, untuk WNI yang datang dari India tersebut, wajib dilakukan karantina sebanyak 14 hari. Karantina akan dilakukan di hotel khusus berbeda, kemudian harus lulus hasil PCR minimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan serra hari ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR.

Menurut Airlangga, beberapa hal yang harus menjadi catatan terkait kasus lonjakan covid-19 di India ialah kasus aktif yang dilaporkan mencapau 15 juta dengan kasus kematian dan kasus baru yang mencapai 300 ribu per hari nya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

8 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

8 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

8 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

8 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

9 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

10 hours ago