Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyetujui pembubaran 9 Lembaga Non Struktural (LNS). Hal itu tercetus dalamRapat Terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Selasa, 20 September 2016, di Jakarta.
Dengan demikian, dari 127 jumlah LNS, maka total sudah 21 LNS yang dibubarkan atau dihapus. Dari 106 LNS tersisa, ada 85 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) sehingga tidak serta merta bisa dibubarkan atau dihapus. Dijelaskan oleh Seketaris Kabinet, Pramono Anung bahwa untuk badan-badan yang dibentuk oleh Undang-Undang ini yang perlu diubah adalah UU-nya.
“Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Bapak Menteri PANRB untuk dikaji kembali dari 106 dikurangi 85 (LNS yang dibentuk berdasarkan UU, red), kurang lebih masih ada sekitar 21 lagi, yang perlu apakah dihapus, di-merger, dilikuidasi, atau apapun langkah berikutnya,”ujar Pramono.
Presiden, ujar dia, memerintahkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan badan atau kementerian/lembaga yang sudah ada. Untuk pembentukan badan-badan baru, nantinya tidak perlu dengan UU. “Sehingga, badan yang sudah ada atau kementerian/lembaga yang sudah ada dimaksimalkan, dioptimalkan,” imbuh Pramono menirukan Jokowi.
Terkait tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan, Menteri PANRB Asman Abnur mengungkapkan semuanya akan dikembalikan fungsinya dan diintegrasikan kembali kepada kementerian/lembaga yang mengkoordinasikan di bidang yang dibubarkan itu. “Seperti Badan Benih Nasional, kita kembalikan kembali kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Menteri Pertanian, dan begitu seterusnya,” jelasnya.
Sedangkan, terkait nasib pegawai di LNS yang dibubarkan, Asman menjelaskan bahwa badan-badan tersebut hanya memiliki 10-20 ASN dan pegawai tersebut akan dikembalikan ke kementerian masing-masing dan diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Asman menambahkan pembubaran LNS ini diharapkan akan menambah efisiensi anggaran. Namun ia mengungkap belum dapat memberikan secara rinci total efisiensi yang didapat. “Nanti saya akan menyampaikan total hitungannya secara detil karena tadi secara efisiensi saja baru kita lakukan tapi secara total keseluruhan belum kita lakukan perhitungannya”, katanya.
Menpan-RB mengungkapkan pembubaran LNS ini akan berlaku setelah terbitnya peraturan presiden (perpres).
Berikut adalah sembilan LNS yang dibubarkan:
Badan Benih Nasional
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.(*)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More