Jakarta – Dalam rangka mendorong investasi, pemerintah dalam waktu dekat akan membatalkan ribuan peraturan yang dinilai menghambat investasi. Peraturan tersebut diantaranya adalah peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah.
“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembatalan peraturan tersebut sedianya akan segera diumumkan awal bulan ini.
Terkait hal tersebut, Tjahjo menjelaskan, ada dua tim yang bertugas dalam menyaring ribuan Perda bermasalah itu. Pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Hal ini, ujar Tjahjo sesuai dengan instruksi presiden yang memerintahkan Mendagri agar mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah dari seluruh daerah di tanah air. Perda tersebut, lanjutnya, karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.
Dijelaskan, Perda yang akan diumukan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.
“ Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More