Jakarta – Dalam rangka mendorong investasi, pemerintah dalam waktu dekat akan membatalkan ribuan peraturan yang dinilai menghambat investasi. Peraturan tersebut diantaranya adalah peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah.
“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembatalan peraturan tersebut sedianya akan segera diumumkan awal bulan ini.
Terkait hal tersebut, Tjahjo menjelaskan, ada dua tim yang bertugas dalam menyaring ribuan Perda bermasalah itu. Pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Hal ini, ujar Tjahjo sesuai dengan instruksi presiden yang memerintahkan Mendagri agar mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah dari seluruh daerah di tanah air. Perda tersebut, lanjutnya, karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.
Dijelaskan, Perda yang akan diumukan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.
“ Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More