News Update

Pemerintah Akan Alihkan Kuota FLPP Bank Tak Perform ke BTN

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berniat akan mengalihkan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bank-bank yang tidak perform ke Bank BTN dan beberapa bank lain yang kehabisan kuota FLPP.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto menjelaskan, saat ini memang kuota Bank BTN dan beberapa bank untuk FLPP telah habis. Namun, di sisi lain ada bank pelaksana yang bertugas menyalurkan dana FLPP ini tidak perform.

“Kami akan mengalihkan kuota FLPP dari bank-bank yang tidak perform itu ke Bank BTN dan beberapa bank lain yang kehabisan kuota FLPP,” ujar Eko di Jakarta seperti dikutip, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurut Eko, ukuran sebuah bank tidak perform dalam menyalurkan dana FLPP adalah apabila sepanjang semester I 2019 penyalurannya tidak sampai 25 persen. “Dari bank yang kami nilai tidak perform, kuotanya bisa kami alihkan ke Bank BTN atau bank lain yang sekarang ini kehabisan kuota,” terangnya.

Eko menambahkan ada sekitar 5.000 unit rumah FLPP yang akan dialihkan ke BTN atau bank lain. “Prosesnya sedang kita persiapkan, dimana tidak perlu pakai menunggu revisi APBN 2019. Kita tinggal buat surat saja kok ke bank bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Utama Bank BTN Maryono mengungkapkan, perseroan siap menerima pengalihan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari bank-bank yang dinilai tidak perform tersebut. “Kami siap menerima berapa pun karena permintaan tinggi dan kuota Bank BTN sudah habis,” terangnya.

Tercatat dari hasil evaluasi kuartal II-2019, dana FLPP yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 46.174 unit atau sekitar 67 persen dari target 68.858 unit.

Dari 39 bank pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2019 yang terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebanyak 18 bank pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).

Adapun 18 bank pelaksana tersebut yakni BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, Bank Jambi Syariah.

Pengamat Pasar Modal, Haryajid Ramelan menilai pihaknya melihat keputusan untuk mengalihkan alokasi dana itu sangat positif dalam merespon kebutuhan pasar perumahan yang masih banyak dibutuhkan masyarakat.  Hal ini didukung oleh kinerja Bank BTN sangat baik dan bagus karena ditopang oleh sektor perumahan yang sampai saat ini masih menjadi dominan bisnisnya BTN.

“Apalagi Kebutuhan perumahan masih sangat tinggi,” tegasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

8 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

55 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

1 hour ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

1 hour ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago