Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Syariah Bukopin (BSB) menyepakati perubahan logo dan nama perusahaan dari Bank Syariah Bukopin menjadi Bank KB Bukopin Syariah.
Perubahan nama dan logo Perseroan sebagai upaya perbaikan citra dan reputasi Perseroan (rebranding) dengan mengkombinasikan kekuatan merk Bank KB Bukopin sebagai pemegang saham pengendali dan majority shareholders.
Direktur Utama BSB, Dery Januar mengatakan pergantian nama dan logo perseroan merupakan bagian dari strategi dan menselaraskan proses transformasi yang saat ini sedang berlangsung yang merupakan sinergi antara induk dengan anak perusahaan.
Perubahan nama dan logo akan diproses sesuai dengan aturan dari regulator (OJK) agar semuanya berjalan lancar.
“Kami berharap perubahan nama dan logo Perseroan dapat meningkatkan brand image Perseroan kedepannya,” tegas Dery, Selasa, 30 Juni 2021.
Selain itu, RUPST BSB juga telah memutuskan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan serta pengesahan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan acquit et de charge sepenuhnya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan DPS BSB.
Disisi lain, RUPSLB juga memutuskan untuk mengangkat Deddy SA Kodir sebagai Komisaris menggantikan Rudi Bachtiar terhitung mulai efektif setelah adanya persetujuan uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan perubahan ini, maka susunan pengurus BSB menjadi:
Dewan Komisaris
Mustafa Abubakar sebagai Komisaris Utama Independen
Abdul Mu’ti sebagai Komisaris Independen
Deddy SA Kodir sebagai Komisaris
Direksi
Dery Januar sebagai Direktur Utama
Adil Syahputra sebagai Direktur
Denny Riyanto sebagai Direktur
Dewan Pengawas Syariah (DPS) :
H. Ikhwan Abidin, MA. sebagai Ketua DPS
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA. sebagai Anggota DPS. (*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More