Jakarta – Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life dan Anggota Dewan berharap agar persoalan WanaArtha bisa tuntas dan kembali beroperasi dengan baik. Untuk itu diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana nasabahnya, para pemegang polis dan berusaha kembali setelah dua tahun lebih tak beroperasi aktif.
Kelanjutan usaha Wanaartha dinilai penting untuk membangkitkan iklim investasi asuransi di Tanah Air, sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi para pihak. OJK selayaknya merealisasikan restrukturisasi, bahkan juga memberi waktu pada Wanaartha Life untuk mencari investor baru. “OJK seharusnya bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life dapat investor dan lain-lain,” kata salah satu nasabah Wanaartha Life, Santy, dikutip 30 Maret 2022.
Dirinya sangat berharap OJK mau menggaransi dan bekerja sama dengan Wanaartha untuk urusan restrukturisasi. Hal ini penting dilakukan OJK lantaran berkaitan dengan fungsi perlindungan konsumen. “Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan,” keluhnya.
Di sisi lain, dia juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis. “Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” sebutnya.
Pemegang polis Wanaartha Life lainnya, Stephanie, juga mengatakan hal senada. Dia berharap pengadilan kasasi memberikan keputusan yang memihak ke nasabah. Dia dan nasabah Wanaartha Life lainnya sudah membuktikan bahwa polis yang mereka miliki sah secara hukum. “Kami juga membeli produk asuransi Wanaartha Life itu karena label OJK. Untuk kasus investasi bodong kan tidak ada label OJK. OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman,” katanya.
Menurutnya, OJK memiliki fungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memastikan bahwa perusahaan di bawah OJK berjalan sesuai dengan regulasi OJK. Jika ada prosedur yang salah dilakukan oleh Wanaartha Life, maka seharusnya OJK dapat mencegahnya sejak awal, dan perusahaan pun diyakininya akan memperbaikinya. Satu hal yang pasti, kata dia, harus ada perlakuan yang adil dan solusi yang diberikan kepada para nasabah Wanaartha yang hanya beli produk asuransi saja.
“Solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. Menurut dia, seharusnya pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan. “Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera.
Komisi XI DPR menurutnya sudah mengimbau dan meminta agar OJK menyelesaikan kasus WanaArtha. “Nah, OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan terus menekankan ini pada OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan hal ini juga akan diingatkan lagi saat ada pemilihan dewan komisioner OJK nanti. “Kita tuntut agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi komisioner yang lama (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” tegas Vera.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, Semua pihak, kata dia, seharusnya menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan. “Jadi dalam hal ini blokir-blokirnya itu harus segera dibuka oleh Kejaksaan,” terangnya.
Wihadi memandang peluang Wanaartha memperoleh investor tetap terbuka. Terlebih Wanaartha ini sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya. “Tentunya nasabah juga harus dibayar kalau memang sudah jatuh tempo, jadi ada kepastian hukum di sini (untuk WanaArtha) dan kepastian hukum terhadap nasabah juga,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus yang dialami Wanaartha Life ini semestinya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya. “Kan ini di bawah OJK, OJK harus konsen lebih terhadap asuransi,” kata dia. (*)
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More