News Update

Pembubaran OJK Ditengah Pandemi bisa Ganggu Situasi Ekonomi

Jakarta – Adanya isu pengembalian fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) ditengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, dinilai akan mengganggu situasi ekonomi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah bahkan mengatakan, pembubaran konstitusi besar seperti OJK hanya menghabiskan energi Pemerintah yang harusnya tetap fokus membangun perekonomian.

“Pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu. Kita saat ini tengah berperang melawan wabah pandemic yang tentunya membutuhkan konsentrasi san juga semua sumber daya,” kata Piter ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.

Menurutnya, bukan alasan yang tepat bilamana pembubaran OJK dilatarbelakangi oleh kurang memuaskannya kinerja dari OJK. Terlebih OJK telah membantu meringankan kredit pelaku UMKM melalui program restrukturisasi kredit.

“Saya sendiri berpendapat saat ini kinerja OJK ditengah pandemic sudah cukup baik. Kecepatan OJk mengambil kebijakan melonggarkan restrukturisasi misalnya sdh mampu menahan lonjakan NPL,” tambah Piter.

Isu pembubaran OJK dan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI kembali berhembus setelah video viral Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti kinerja Kementerian dan Lembaga yang belum aktif merealisasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya kesehatan.

Dalam video (28/6) tersebut Presiden Jokowi bahkan tak segan mengancam untuk melakukan reshuffle kabinet atau bahkan membubarkan lembaga.

Selang beberapa hari kemudian, beredar kabar yang ditulis Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi mempertimbangan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI. Isu tersebut muncul di tengah kekhawatiran masalah pembiayaan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona COVID-19.

Sebelumnya, rencana pembubaran OJK juga pernah diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI (21/1). Saat itu, dewan legislatif tidak puas dengan kinerja otoritas pada pengawasan industri keuangan non-bank, salah satunya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri keuangan belum maksimal. Dia menilai, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

31 mins ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

52 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago