Keuangan

Pembocor Data Tax Amnesty Diancam Pidana 5 Tahun

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang mengajukan tax amnesty terjaga dengan baik. Data tax amnesty juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana apapun.

“Yang membocorkan justru bisa terkena pidana maksimal 5 tahun,” kata Bambang dalam acara sosialisasi tax amnesty pada para nasabah BRI di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016 malam.

Data tax amnesty, menurutnya, tidak bisa diberikan kepada siapapun kecuali atas izin wajib pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu dia mengimbau para wajib pajak untuk tidak ragu-ragu menggunakan fasilitas tax amnesty. Pasalnya, dengan kebijakan pengampunan pajak ini track record wajib pajak 2015 tahun ke belakang sudah diampuni tanpa ada pemeriksaan pajak.

“Kalau mau ekspansi seperti apa, bisa, tidak perlu khawatir ada pemeriksaan. Jangan lupa kalau menurut Undang-Undang Pajak kita bisa periksa track record 5 tahun ke belakang, dengan tax amnesty tidak lagi, tidak perlu khawatir ada kecurigaan dari pajak kok bisa ekspansi segini padahal aset tercatat segini,” tambahnya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, data wajib pajak dilindungi bahkan begitu mendaftar nama wajib pajak di formulir akan diganti dengan barcode.

“Kemudian datanya kita enkripsi, kita simpan di luar Pulau Jawa,” tandas Ken. Dia menjamin data para wajib pajak tak akan bocor dengan ancaman penjara lima tahun itu, apalagi selama ini menurutnya data pajak juga tidak pernah mengalami kebocoran. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

27 mins ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

2 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

4 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

5 hours ago