News Update

Pembobolan DBS Singapura Selesai Disidangkan

Jakarta – Kasus pembobolan dana nasabah DBS Bank Singapura yang melibatkan tiga WNI akhirnya selesai disidangkan. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana transfer dana, pemalsuan, dan pencucian uang.

Ketiga WNI terpidana kasus pembobolan DBS Singapura senilai 1.860.000 dolar AS atau setara Rp25 miliar itu adalah RSD, IAK, dan FFH. Sementara, pelaku berwarga negara Nigeria, EAM, masih buron.

Setelah melakukan upaya hukum naik banding, ketiganya masing-masing divonis 6 tahun penjara, 3,5 tahun penjara, dan 4 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdian Malda Ksatria, sesuai fakta persidangan, ketika ditemui media di PN Tangerang, Jumat, 8 Februari 2019 lalu.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Hendrawan, juga menjelaskan hal ini.

Menurut Malda Ksatria, beberapa pasal yang dikenakan ke pelaku adalah, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus pembobolan yang digunakan pelaku, menurut Malda, sebenarnya sangat sederhana, yaitu meretas akun email Yahoo milik nasabah (korban), Elen, sehingga setiap surat keluar ke DBS terbaca. Kemudian dibuatlah surel konfirmasi palsu yang dikirimkan ke DBS.

DBS dapat menerima surel palsu dari peretas tanpa terdeteksi. Peretas juga mengirimkan surel kepada korban dengan berpura-pura sebagai Bank DBS yang mengirimkan info bahwa saldo rekening masih tetap. Hal ini menyebabkan korban tidak menduga sedang terjadi pengurasan dana di rekeningnya.

Kasus yang disidangkan sejak awal 2017 ini menyedot perhatian masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sebab, aksi pembobolan ini melibatkan jaringan sindikat internasional. Makanya, aliran dana hasil pembobolan menyebar hingga keluar negeri, antara lain ke Hongkong dan Shanghai.

Menurut Kompol Hendrawan selaku penyidik Perbankan Bareskrim Polri, pengungkapan jaringan sindikat internasional ini belum selesai dan masih ada tersangka lainnya yang di-DPO-kan untuk terus dilakukan pencarian, yaitu EAM, warga Nigeria, sebagai otak pelaku utama. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago