Perbankan

Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dinilai Terlalu Terburu-buru

Jakarta – Pemblokiran rekening dormant atau rekening “menganggur” yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama bagi nasabah yang sengaja membuka rekening hanya untuk keperluan menabung atau menyimpan dana darurat.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technologi (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan sebagai langkah yang tergesa-gesa.

“Namun, kalau kita benchmark beberapa negara, maka rekening dormant hanya dalam waktu tiga bulan terlalu cepat. Sebab banyak negara minimal dua tahun baru dinonaktifkan. Bahkan ada yang tujuh tahun,” kata Heru dalam perbincangannya dengan Infobanknews, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI

Menurut Heru, jika dibandingkan dengan praktik internasional, penonaktifan rekening dormant umumnya dilakukan setelah dua hingga tujuh tahun tidak ada aktivitas. Artinya, tiga bulan dinilai terlalu singkat untuk dikategorikan sebagai dormant.

Pentingnya Sosialisasi dan Notifikasi

Heru menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun perbankan perlu menyampaikan pemberitahuan secara bertahap kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.

“Dari banyak keluhan, harus ada pemberitahuan dulu ke konsumen. Mungkin pengingat pertama, kedua baru dinonaktifkan,” tandasnya.

Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Ia juga menyarankan agar bank menjelaskan secara gamblang prosedur aktivasi kembali rekening yang sudah diblokir. Menurut Heru, hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Kemudian, ketika nonaktif dan ingin diaktifkan alurnya diperjelas saja. Datang ke bank dan jika tidak ada masalah dapat dibuka atau diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Tetap Beri Nilai Positif untuk Perlindungan Nasabah

Meski mengkritik cara implementasinya, Heru menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik karena bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Secara semangat bagus karena memberikan perlindungan pada konsumen perbankan agar rekening tidak disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

18 mins ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

43 mins ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

6 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

6 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

7 hours ago