Perbankan

Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dinilai Terlalu Terburu-buru

Jakarta – Pemblokiran rekening dormant atau rekening “menganggur” yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama bagi nasabah yang sengaja membuka rekening hanya untuk keperluan menabung atau menyimpan dana darurat.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technologi (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan sebagai langkah yang tergesa-gesa.

“Namun, kalau kita benchmark beberapa negara, maka rekening dormant hanya dalam waktu tiga bulan terlalu cepat. Sebab banyak negara minimal dua tahun baru dinonaktifkan. Bahkan ada yang tujuh tahun,” kata Heru dalam perbincangannya dengan Infobanknews, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI

Menurut Heru, jika dibandingkan dengan praktik internasional, penonaktifan rekening dormant umumnya dilakukan setelah dua hingga tujuh tahun tidak ada aktivitas. Artinya, tiga bulan dinilai terlalu singkat untuk dikategorikan sebagai dormant.

Pentingnya Sosialisasi dan Notifikasi

Heru menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun perbankan perlu menyampaikan pemberitahuan secara bertahap kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.

“Dari banyak keluhan, harus ada pemberitahuan dulu ke konsumen. Mungkin pengingat pertama, kedua baru dinonaktifkan,” tandasnya.

Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Ia juga menyarankan agar bank menjelaskan secara gamblang prosedur aktivasi kembali rekening yang sudah diblokir. Menurut Heru, hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Kemudian, ketika nonaktif dan ingin diaktifkan alurnya diperjelas saja. Datang ke bank dan jika tidak ada masalah dapat dibuka atau diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Tetap Beri Nilai Positif untuk Perlindungan Nasabah

Meski mengkritik cara implementasinya, Heru menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik karena bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Secara semangat bagus karena memberikan perlindungan pada konsumen perbankan agar rekening tidak disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Neraka APBN: Menjerat Diri dengan Utang Demi Proyek MBG

Oleh Eko B Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group PERANG Iran vs Israel-Amerika Serikat (AS)… Read More

48 mins ago

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

11 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

11 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

12 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

13 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

13 hours ago