Ilustrasi rekening bank (foto: istimewa)
Jakarta – Pemblokiran rekening dormant atau rekening “menganggur” yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama bagi nasabah yang sengaja membuka rekening hanya untuk keperluan menabung atau menyimpan dana darurat.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technologi (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan sebagai langkah yang tergesa-gesa.
“Namun, kalau kita benchmark beberapa negara, maka rekening dormant hanya dalam waktu tiga bulan terlalu cepat. Sebab banyak negara minimal dua tahun baru dinonaktifkan. Bahkan ada yang tujuh tahun,” kata Heru dalam perbincangannya dengan Infobanknews, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI
Menurut Heru, jika dibandingkan dengan praktik internasional, penonaktifan rekening dormant umumnya dilakukan setelah dua hingga tujuh tahun tidak ada aktivitas. Artinya, tiga bulan dinilai terlalu singkat untuk dikategorikan sebagai dormant.
Heru menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun perbankan perlu menyampaikan pemberitahuan secara bertahap kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.
“Dari banyak keluhan, harus ada pemberitahuan dulu ke konsumen. Mungkin pengingat pertama, kedua baru dinonaktifkan,” tandasnya.
Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap
Ia juga menyarankan agar bank menjelaskan secara gamblang prosedur aktivasi kembali rekening yang sudah diblokir. Menurut Heru, hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Kemudian, ketika nonaktif dan ingin diaktifkan alurnya diperjelas saja. Datang ke bank dan jika tidak ada masalah dapat dibuka atau diaktifkan kembali,” imbuhnya.
Meski mengkritik cara implementasinya, Heru menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik karena bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Secara semangat bagus karena memberikan perlindungan pada konsumen perbankan agar rekening tidak disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More
Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More
Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah melemah pada awal perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026). Rupiah dibuka pada level… Read More