News Update

Bappenas: Pembiayaan Syariah Masih Andalkan Skala Kecil

Surabaya–Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai, pembiayaan di sektor keuangan syariah masih minim untuk pembiayaan skala besar.

“Pembiayaan di syariah masih seputar retail seperti pembiayaan elektronik, kompor, kebutuhan rumah tangga. Mereka belum berani membiayai yang besar-besar,” ujar Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas Pungky Sumadi, di Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Dia mengungkapkan, masih minimnya keuangan syariah untuk pembiayaan berskala besar disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai keuangan syariah yang masih minim. Sehingga hal tersebut telah berdampak pada pelayanan jasa keuangan syariah.

“Pemahaman mereka masih kurang, hanya sebatas wilayah keuangan konvensional. Karena SDM di syariah kebanyakan diambil dari kovensional yang tidak paham akan akad syariahnya,” ucap Pungky.

Di sisi lain, kurangnya variatifnya produk keuangan syariah juga menjadi hambatan untuk membiayai skala besar. Maka dari itu, kata dia, kondisi ini perlu diperbaiki dan mendorong keuangan syariah itu sendiri untuk bisa memberikan pembiayaan yang berskal besar. Dengan begitu, akan mendorong perekonomian syariah di Indonesia.

“Keuangan syariah kurang banyak produknya. Pengawasannya masih jauh berkembang dari sekian banyak industri keuangan konvensional. Kemudian, pengawasan masih banyak lagi yang perlu diperhatikan dan diawasi,” paparnya.

Padahal, kata dia, industri keuangan di Indonesia sudah sangat berkembang, namun belum memanfaatkan potensi yang ada. Hal ini tercermin pada sektor perbankan syariah yang mencapai 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Sementara di sektor pasar modal syariah ada 65 reksa dana. Sedangkan untuk nonbank terdapat 5000 BMT, 5 perusahaan Takaful, 41 Unit Usaha Takaful, 2 Perusahaan Leasing Syariah, 42 Unit Usaha Syariah Leasing dan 2 Modal Ventura Syariah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

4 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

5 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

9 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

9 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

13 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago