Ilustrasi: Pelayanan Bank Mega Syariah. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Bank Mega Syariah mencatat lonjakan pembiayaan Syariah Card hingga Rp222,06 miliar per September 2025. Angka ini melesat 130 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp125,54 miliar.
Kinerja positif ini juga tercermin dari peningkatan jumlah kartu yang diterbitkan, yang melonjak sekitar 118 persen secara tahunan.
Syariah Card Division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia mengatakan, capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap produk kartu pembiayaan berbasis prinsip syariah.
“Kami melihat tren penggunaan Syariah Card terus meningkat seiring dengan semakin tingginya literasi keuangan syariah masyarakat,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (23/10).
Baca juga: Apa Bedanya Kartu Kredit Syariah dan Konvensional? Ini Penjelasannya
Syariah Card sendiri menjadi alternatif bagi masyarakat yang mencari kemudahan transaksi layaknya kartu kredit, namun dengan sistem tanpa riba dan berbasis akad syariah. Produk ini menggabungkan tiga akad utama, yaitu kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).
Melalui skema ini, bank tidak membebankan bunga atau denda berbasis persentase, melainkan mengenakan ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal, sementara sanksi keterlambatan bersifat sosial (ta’widh) dan disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.
Eva menjelaskan, kartu pembiayaan syariah kini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga mulai berperan dalam transaksi yang lebih produktif dan sosial.
“Nasabah kami memanfaatkan Syariah Card tidak hanya untuk berbelanja di merchant halal, tetapi juga untuk perjalanan ibadah hingga menyalurkan sedekah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami esensi pembiayaan syariah yang lebih beretika dan bermanfaat,” tambahnya.
Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025
Selain memberi kemudahan transaksi tanpa bunga, produk Syariah Card juga menjadi bagian dari strategi Bank Mega Syariah dalam memperluas sumber pendapatan non-bunga (fee-based income) yang lebih berkelanjutan.
Pendapatan dari kartu ini berasal dari ujrah, biaya keanggotaan, dan merchant fee, yang seluruhnya dijalankan secara transparan dan sesuai prinsip syariah.
Eva menegaskan, pertumbuhan yang kuat ini merupakan hasil dari kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan syariah yang memberikan kepastian hukum dan spiritual.
“Kami berkomitmen terus memperkuat ekosistem transaksi halal di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan Syariah Card,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More