Jakarta–Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menyatakan Indonesia sudah jauh tertinggal dengan negara-negara lain dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah melalui tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Maurin menyatakan, negara tetangga seperti Singapura sudah menerapkan skema tapera ini sejak 1950. Sedangkan di Indonesia, skema pembiayaan rumah ini baru akan dimulai pada tahun ini.
“Tapera kita tertinggal dengan Singapura yang sudah sejak 1950, China sejak 1980-an, dan negara seperti Amerika Serikat dan di Amerika Latin sejak 1990. Sedang kita di 2016 kita baru mulai,” ujar Maurin di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Namun demikian, lanjut Maurin, keterlambatan ini jauh lebih baik ketimbang Indonesia tidak pernah memulai skema Tapera ini.
(Baca juga : Dorong Pembiayaan Rumah, PUPR Gandeng IBPA)
Setidaknya, adanya program ini menunjukan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan pembiayaan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.”Tapi ini akan jadi warisan bagi generasi muda bahwa pemerintah sudah serius tangani masalah perumahan,” lanjut dia.
Dengan adanya Taperan ini, kata Maurin, akan jadi sumber dana tambahan bagi pemerintah dalam mengatasi kebutuhan rumah di Indonesia.
Seperti diiketahui, saat ini jumlah kekurangan perumahan (backlock) mencapai 11,5 juta rumah. Sementara total pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah mencapai Rp12,4 triliun. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More