Poin Penting
Jakarta – Kinerja industri perusahaan pembiayaan sepanjang 2025 tercatat mengalami tekanan. Secara tahunan, total aset industri mengalami kontraksi 0,01 persen, sementara pertumbuhan piutang pembiayaan tercatat terbatas di level 0,61 persen.
Direktur Pengawasan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah mengungkapkan, pertumbuhan piutang pembiayaan sempat menunjukkan perbaikan pada Oktober 2025 di angka 0,68 persen dan tumbuh menjadi 1,08 persen pada November 2025. Namun, tren tersebut kembali melemah pada Desember 2025.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja industri pembiayaan adalah tingginya ketergantungan perusahaan pembiayaan terhadap pembiayaan kendaraan bermotor.
“Totalnya sekarang di angka 74 persen dari portofolio pembiayaan industri berasal dari sektor kendaraan bermotor, baik kendaraan komersial, roda dua baru dan bekas, maupun roda empat baru dan bekas,” jelas Maman dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.
Sepanjang 2025, lanjut Maman, kinerja penjualan kendaraan baru tercatat lesu. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil baru hingga Desember 2025 turun sekitar 8 persen menjadi 803 ribu unit.
Sementara itu, pertumbuhan penjualan sepeda motor berdasarkan data industri hanya stagnan di kisaran 2 persen.
“Jadi ini cukup berpengaruh pada pertumbuhan perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Baca juga: APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only
Di sisi lain, tekanan kinerja juga datang dari meningkatnya pembiayaan bermasalah. Rasio kredit bermasalah (non-performing finance/NPF) industri pembiayaan tercatat sebesar 2,51 persen secara gross.
Nilai tersebut setara dengan pembiayaan bermasalah senilai Rp14,41 triliun dari total piutang pembiayaan sekitar Rp506 triliun dan total aset industri sebesar Rp588 triliun.
Sementara itu, beban pencadangan (allowance) tercatat meningkat signifikan hingga mencapai Rp30 triliun. Sementara itu, nilai hapus buku pembiayaan di sepanjang 2025 mencapai Rp28 triliun dari total 145 pelaku perusahaan pembiayaan.
“Dari 145 pelaku perusahaan pembiayaan angka hapus buku saja di angka Rp28 triliun,” bebernya.
Menurutnya, angka hapus buku ini cukup signifikan. Bahkan OJK mengidentifikasi beberapa perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan melakukan hapus buku dalam jumlah besar pada Desember.
Hal ini tercermin dari kenaikan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Pada November 2025, BOPO industri masih berada di kisaran 80,9 persen, namun meningkat menjadi 82,92 persen pada Desember, atau naik sekitar 2 persen hanya dalam satu bulan.
Membesarnya piutang pembiayaan bermasalah berdampak langsung pada kualitas aset perusahaan pembiayaan.
“Bagaimana kualitas piutang perusahaan pembiayaan, berapakah porsi perusahaan pembiayaan yang debiturnya bermasalah. Sehingga ujungnya ke NPF, setelah NPF akan dicadangkan lalu ada angka hapus buku,” bebernya.
Kondisi ini menjadi krusial mengingat sekitar 85 persen sumber pendanaan perusahaan pembiayaan berasal dari perbankan, sementara itu sisanya berasal dari pasar modal sebesar 14–15 persen dan sumber pendanaan lainnya.
Dengan total pencadangan dan hapus buku mencapai Rp58 triliun, hampir 10 persen dari total aset industri perusahaan pembiayaan terserap untuk menutup risiko pembiayaan bermasalah.
Kata Maman, OJK menilai kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan risiko lanjutan terhadap sektor perbankan.
Industri perusahaan pembiayaan dan perbankan memiliki keterkaitan yang sangat erat, baik melalui skema executing financing maupun joint financing.
“Saat ini, secara angka debitur perusahaan pembiayaan sekitar 20 juta umlah debitur perusahaan pembiayaan tercatat sekitar 20 juta dengan total kontrak mencapai 180 juta,” jelasnya.
Perusahaan pembiayaan menjadi perpanjangan tangan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ritel, mengingat keterbatasan bank dalam menyalurkan kredit langsung akibat pertimbangan risiko dan biaya operasional.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa permasalahan di industri perusahaan pembiayaan dapat berdampak sistemik.
Baca juga: Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial
Sejumlah kasus pada periode 2018, seperti multiple pledging dan pembiayaan fiktif, terbukti memengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan sekaligus perbankan yang menjadi sumber pendanaannya.
“Beberapa bank yang memiliki perusahaan pembiayaan juga kinerja ketika perusahaan pembiayaan bermasalah maka bank nya juga akan berdampak,” tandasnya.
Untuk memitigasi risiko, OJK menekankan pentingnya penguatan ekosistem perusahaan pembiayaan, mulai dari penerapan fidusia sesuai ketentuan, perlindungan asuransi atas objek dan kredit, hingga penguatan manajemen penagihan dan pengelolaan aset bermasalah.
Selain itu, keberadaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dinilai menjadi infrastruktur penting dalam menjaga kualitas pembiayaan, khususnya dalam menilai profil risiko debitur sejak awal penyaluran pembiayaan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More