Penjualan mobil listrik BYD terus meningkat sepanjang 2025. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan mobil listrik atau electric vehicle (EV) sepanjang 2026 tetap tumbuh impresif. Prospek positif ini didorong oleh tren elektrifikasi kendaraan serta dukungan kebijakan pemerintah terkait lingkungan.
“Prospek pembiayaan mobil listrik pada 2026 diperkirakan tetap positif seiring tren elektrifikasi kendaraan, dukungan kebijakan terkait lingkungan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Selain dua hal tersebut, Agusman menilai bertambahnya pilihan merek kendaraan listrik di pasar turut menjadikan pembiayaan mobil listrik tetap moncer pada 2026.
Baca juga: Pembiayaan Mobil Listrik BCA Syariah Tumbuh 33 Persen Selama 2024
Berdasarkan data OJK, per Oktober 2025 pembiayaan mobil listrik oleh industri multifinance tumbuh 2,70 persen secara bulanan (mont-to-month/mtm) menjadi Rp17,64 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Meski pembiayaan EV mencatat kinerja positif, secara keseluruhan pembiayaan kendaraan baru oleh industri multifinance per Oktober 2025 terkontraksi 3,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp230,36 triliun.
Penurunan ini, menurut Agusman, sejalan dengan revisi target penjualan kendaraan baru oleh Gaikindo dan perlambatan pasar otomotif yang menekan pembiayaan kendaraan hingga akhir tahun.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti maraknya transaksi jual beli kendaraan yang hanya menggunakan STNK tanpa disertai BPKB. Praktik ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan serta meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance.
“Fenomena ini antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen,” bebernya.
Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M
Oleh karena itu, OJK pun mengimbau perusahaan multifinance untuk perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi dokumen secara memadai, menjadikan BPKB sebagai agunan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dan dokumen lengkap. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting DEN mendorong deregulasi untuk menarik relokasi rantai pasok global dan memaksimalkan investasi masuk… Read More
Poin Penting PINTAR BI menjadi satu-satunya kanal resmi pemesanan tukar uang baru 2026 dengan batas… Read More
Poin Penting Netty soroti pesangon eks pekerja Merpati belum tuntas, bahkan diganti surat pengakuan utang… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,25% ke 8.289,08 jelang RDG Bank Indonesia, setelah dibuka… Read More
Poin Penting Prabowo klaim Indonesia lebih dulu terapkan efisiensi anggaran dibanding AS, dengan penghematan mencapai… Read More
Poin Penting Dewan Ekonomi Nasional mencatat kredit perbankan (termasuk BPR) hanya tumbuh 7,9 persen yoy,… Read More