Penjualan mobil listrik BYD terus meningkat sepanjang 2025. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan mobil listrik atau electric vehicle (EV) sepanjang 2026 tetap tumbuh impresif. Prospek positif ini didorong oleh tren elektrifikasi kendaraan serta dukungan kebijakan pemerintah terkait lingkungan.
“Prospek pembiayaan mobil listrik pada 2026 diperkirakan tetap positif seiring tren elektrifikasi kendaraan, dukungan kebijakan terkait lingkungan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Selain dua hal tersebut, Agusman menilai bertambahnya pilihan merek kendaraan listrik di pasar turut menjadikan pembiayaan mobil listrik tetap moncer pada 2026.
Baca juga: Pembiayaan Mobil Listrik BCA Syariah Tumbuh 33 Persen Selama 2024
Berdasarkan data OJK, per Oktober 2025 pembiayaan mobil listrik oleh industri multifinance tumbuh 2,70 persen secara bulanan (mont-to-month/mtm) menjadi Rp17,64 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Meski pembiayaan EV mencatat kinerja positif, secara keseluruhan pembiayaan kendaraan baru oleh industri multifinance per Oktober 2025 terkontraksi 3,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp230,36 triliun.
Penurunan ini, menurut Agusman, sejalan dengan revisi target penjualan kendaraan baru oleh Gaikindo dan perlambatan pasar otomotif yang menekan pembiayaan kendaraan hingga akhir tahun.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti maraknya transaksi jual beli kendaraan yang hanya menggunakan STNK tanpa disertai BPKB. Praktik ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan serta meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance.
“Fenomena ini antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen,” bebernya.
Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M
Oleh karena itu, OJK pun mengimbau perusahaan multifinance untuk perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi dokumen secara memadai, menjadikan BPKB sebagai agunan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dan dokumen lengkap. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More
Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More
Poin Penting Tercatat 5.888 aduan mis-selling PAYDI (2020–pertengahan 2025), dengan 686 kasus terbukti dan 5.004… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Penghentian… Read More