Penjualan mobil listrik BYD terus meningkat sepanjang 2025. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan mobil listrik atau electric vehicle (EV) sepanjang 2026 tetap tumbuh impresif. Prospek positif ini didorong oleh tren elektrifikasi kendaraan serta dukungan kebijakan pemerintah terkait lingkungan.
“Prospek pembiayaan mobil listrik pada 2026 diperkirakan tetap positif seiring tren elektrifikasi kendaraan, dukungan kebijakan terkait lingkungan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Selain dua hal tersebut, Agusman menilai bertambahnya pilihan merek kendaraan listrik di pasar turut menjadikan pembiayaan mobil listrik tetap moncer pada 2026.
Baca juga: Pembiayaan Mobil Listrik BCA Syariah Tumbuh 33 Persen Selama 2024
Berdasarkan data OJK, per Oktober 2025 pembiayaan mobil listrik oleh industri multifinance tumbuh 2,70 persen secara bulanan (mont-to-month/mtm) menjadi Rp17,64 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Meski pembiayaan EV mencatat kinerja positif, secara keseluruhan pembiayaan kendaraan baru oleh industri multifinance per Oktober 2025 terkontraksi 3,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp230,36 triliun.
Penurunan ini, menurut Agusman, sejalan dengan revisi target penjualan kendaraan baru oleh Gaikindo dan perlambatan pasar otomotif yang menekan pembiayaan kendaraan hingga akhir tahun.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti maraknya transaksi jual beli kendaraan yang hanya menggunakan STNK tanpa disertai BPKB. Praktik ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan serta meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance.
“Fenomena ini antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen,” bebernya.
Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M
Oleh karena itu, OJK pun mengimbau perusahaan multifinance untuk perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi dokumen secara memadai, menjadikan BPKB sebagai agunan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dan dokumen lengkap. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Aset asuransi non komersial terkontraksi 0,23 persen yoy per November 2025 menjadi Rp222,84… Read More
Poin Penting Laba industri modal ventura melonjak 150,78% yoy menjadi Rp579,77 miliar per November 2025,… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan (21.249 pijol ilegal, 4.971 investasi ilegal) dan… Read More
Poin Penting OJK memantau dampak konflik AS–Venezuela, terutama terhadap harga minyak dunia dan komoditas ekspor… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, OJK menggelar 6.548 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 9,9… Read More
Poin Penting Pembiayaan multifinance terdampak banjir di Sumatra dan Aceh naik 0,60% (mtm) atau Rp4,78… Read More