Sentimen Perang Dagang AS Buat Rupiah Anjlok Rp14.700
Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen terhadap pengelolaan sumber daya air yang berasal dari infrastruktur pengelolaan sumber daya air yang dibiayai melalui skema Sukuk Negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat hingga 2019 Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara senilai Rp17,01 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air.
“Nilai Sukuk Negara yang dialokasikan sejak 2017 hingga 2019 terus meningkat. Tahun 2017 hanya Rp2,73 triliun kemudian pada tahun 2018 mencapai Rp5,28 triliun. Sedangkan untuk tahun 2019, nilai yang dialokasikan meningkat secara signifikan menjadi sebesar Rp9,00 triliun,” tutur Loto Srinaita Ginting, selaku Plh. Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 21 Agustus 2018.
Untuk tahun 2018, alokasi Sukuk Negara terbesar adalah untuk program pengamanan pantai pulau terluar dan pengendalian banjir perkotaan senilai Rp2,43 triliun. Disusul program air baku pariwisata, pemanfaatan bendungan untuk air baku dan mendukung sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp1,99 triliun.
Sementara Sukuk Negara senilai Rp0,85 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan atau rehabilitasi irigasi di lumbung padi nasional, pembangunan bendungan dan embung di daerah kepulauan.
Baca juga: Pembiayaan Proyek Melalui Sukuk Negara Capai Rp22,53 Triliun
Untuk tahun 2019, lanjutnya, alokasi Sukuk Negara dialokasikan lebih besar bagi pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sawah dan tambak yang ditujukan untuk mencapai swasembada dengan nilai total Rp3,77 triliun.
Sementara Sukuk Negara senilai Rp1,74 triliun dialokasikan untuk melanjutkan proyek pengamanan pantai di pulau terluar, pengendalian banjir perkotaan dan pengendalian lahar gunung berapi. Sedangkan Sukuk Negara senilai total Rp3,49 triliun dialokasikan bagi pembangunan bendungan, embung dan pengelolaan air tanah dan air baku.
“Alokasi Sukuk Negara bagi pengelolaan sumber daya air menjadi bukti nyata komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya air sebagai syarat utama mencapai swasembada pangan maupun meningkatkan akses air bersih terhadap masyarakat,” tutur Loto.
Selain mewujudkan alokasi pendanaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Semakin besarnya alokasi sukuk pada proyek infrastruktur pengelolaan air adalah untuk mengurangi disparitas antarwilayah terutama antara kawasan barat dan timur Indonesia melalui intervensi dari pemerintah melalui perencanaan yang terpadu dan terintegrasi dengan konsep pendekatan wilayah.(*)
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More