Keuangan

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting

  • Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya pasar baru.
  • Pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor krusial untuk mitigasi risiko dan ekspansi pasar eksportir.
  • Digitalisasi mendorong pergeseran transaksi non-LC, dengan Indonesia Eximbank menyediakan asuransi dan penjaminan kredit bagi eksportir dan bank.

Jakarta – Chairman ICC Banking Commission Indonesia, Herry Hykmanto, CDCSAdv, menyebut terdapat tiga tantangan besar yang saat ini dihadapi oleh perdagangan modern, khususnya perdagangan internasional, salah satunya adalah geopolitical volatility dan perubahan kebijakan di berbagai negara.

Serta, rantai pasok (supply chain) yang semakin terdiversifikasi dan tidak bergantung pada satu wilayah, hingga negara berkembang yang menjadi pasar pertumbuhan baru perdagangan internasional.

Herry juga menjelaskan bahwa di tengah dinamika perdagangan internasional, perbankan dan pelaku usaha harus dapat mengelola risiko ketika bekerjasama dengan mitra baru atau memperluas pasar baru dengan risiko lebih tinggi. 

Pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat diperlukan untuk mendukung perluasan pasar eksportir dan akses pembiayaan dari perbankan.

Baca juga: Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Produk penjaminan atau guarantee maupun asuransi ekspor dapat menjadi alternatif instrumen mitigasi risiko yang krusial untuk pertumbuhan, ekspansi pasar, dan ketahanan bisnis.

“Penjaminan dan asuransi memungkinkan pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, dan mengurangi risiko pembayaran,” kata Herry dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Pergeseran Metode Pembayaran Perdagangan Internasional

Di sisi lain, Executive Vice President Indonesia Eximbank, Suharyanto, menjelaskan sejak beberapa tahun terakhir memang terjadi pergeseran metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang sebelumnya didominasi Letter of Credit (LC) menjadi non-LC. 

Menurutnya, tren tersebut meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital,

“Saat ini perdagangan internasional juga tengah masuk ke dalam era digitalisasi, di mana cara penagihan secara konvensional (fisik) melalui kurir, mulai ditinggalkan dan diganti dengan penagihan secara digital,” ujar Suharyanto.

Baca juga: Nilai Ekspor RI hingga November 2025 USD256,56 Miliar, Naik 5,61 Persen

Selain itu, eksportir dan importir dapat bersepakat agar proses penagihan dilakukan melalui daring dengan mengunggah dokumen-dokumen antara lain dokumen pengapalan dan tagihan (invoice), melakukan approval hingga memantau payment schedule.

Sejalan dengan itu, Suharyanto menyarankan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan lanskap global yang terus berubah.

Peran Asuransi dan Penjaminan Indonesia Eximbank

Indonesia Eximbank memiliki produk asuransi ekspor seperti Trade Credit Insurance (TCI) yang memberikan perlindungan bagi eksportir dari risiko gagal bayar buyer akibat risiko komersial maupun politik, dengan indemnity hingga 90 persen dan Marine Cargo Insurance untuk risiko kerusakan atau kehilangan barang saat pengiriman.

Adapun Indonesia Eximbank dalam perannya selaku Eximbank dan Export Credit Agency (ECA) Indonesia juga hadir dengan solusi terintegrasi untuk menjawab tantangan ini dengan menawarkan produk penjaminan kredit kepada perbankan. 

Melalui kolaborasi di dalam ekosistem ekspor untuk membantu pelaku usaha, produk Indonesia Eximbank juga dapat memberikan manfaat signifikan bagi perbankan. 

Baca juga: Indonesia Eximbank Salurkan Pembiayaan USD30 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Sesuai ketentuan regulator, dengan status sovereign, Indonesia Eximbank dapat menerbitkan penjaminan kredit dengan manfaat perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0-20 persen. 

Kondisi ini memberikan alternatif solusi bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan.

Selain itu, melalui produk penjaminan kredit berfitur khusus sesuai ketentuan regulator, bank juga berpeluang memperoleh pembebasan perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sehingga membuka ruang lebih luas bagi ekspansi kredit yang sehat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

10 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago