Jakarta– Sehubungan dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia dan kebijakan PPKM Darurat sebagai langkah penanggulangan pandemi COVID-19, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan dukungan atas kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian jam operasional di kantor cabang.
“Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia.” papar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.
BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman rinci pemerintah terkait potensi PPKM Darurat. Penyesuaian ini nantinya akan kami informasikan kemudian.
Hera menyampaikan, kepada nasabah yang ingin mengetahui informasi buka/tutup kantor cabang secara update dan resmi bisa melalui https://www.bca.co.id/en/lokasi-bca/operasional.
Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah juga diimbau untuk dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya. Informasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada https://www.bca.co.id/id/individu/layanan/e-banking.
BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB. (*)
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More