Ekonomi dan Bisnis

Pemberian Penyertaan Modal Negara ke BUMN Perlu Dikaji Ulang

Jakarta – Pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha milik negara (BUMN) oleh pemerintah, ke depannya perlu dilakukan adanya pembenahan terkait dengan besaran kontribusinya ke pemerintah.

Ekonom Senior Indef, Aviliani, melihat bahwa hal tersebut harus dilakukan karena dari sekian banyak BUMN yang ada, hanya enam BUMN yang memberikan kontribusi paling besar, diantaranya adalah bank-bank BUMN, telekomunikasi, dan Pertamina yang juga  menjadi perusahaan tercatat atau go public.

Kemudian dirinya melihat, masalah yang menjadi penyebab adanya ketimpangan dari sisi kinerja BUMN tersebut adalah masih adanya BUMN yang belum menjadi perusahaan tercatat, sehingga pengawasannya tidak maksimal.

“BUMN-BUMN yang tidak go public ini adalah menjadi problem, walaupun ada UU BUMN yang menyatakan bahwa harus menjalankan GCG, tapi kalau kita lihat buktinya banyak sekali BUMN-BUMN yang korupsi baru ketahuan, laporan keuangannya direkayasa misalnya,” ucap Aviliani dalam Diskusi Publik Indef di Jakarta, 13 Juni 2023.

Oleh karena itu, Aviliani mengusulkan dalam hal pemberian PMN, pemerintah harus memilah-milah kembali, mana saja BUMN yang memberikan keuntungan, memberikan multiplier efek, sebagai pelayanan public, dan mana saja BUMN yang perlu dikonsolidasi oleh swasta.

“Jadi memang kalau saya sarankan semua bumn yang terkait dengan keuntungan harus go public, tapi yang terkait dengan multiplier efek ekonomi ini yang harus ada bisnis model yang lain dan harus ada meredefinisikan kembali tentang BUMN dan fungsinya bukan hanya sekedar dibuat holding-holding ya karena holding itu akan menyulitkan,” imbuhnya.

Adapun, untuk penambahan PMN kepada BUMN pun alokasinya harus jelas dan seberapa jauh keuntungan ataupun multiplier efek yang akan dihasilkan dari dana yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut.

“Jadi mungkin di Kementerian BUMN memperbaiki di dalam aturan-aturannya khususnya governance, gak bisa satu governance dipakai satu untuk semua tapi harus berbeda beda mana yang sudah go public itu sudah banyak control tapi terutama yang belum go public,” ujar Aviliani. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

6 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

19 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

30 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

42 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

1 hour ago