News Update

Pemberhentian Sementara Rekening Dormant Dicabut, LPS Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa pemberhentian sementara rekening nasabah pasif (dormant) selama 3-12 bulan sudah dicabut.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, seperti dikutip ANTARA, Jumat, 8 Agustus 2025.

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak takut menabung atau menyimpan uang di bank karena keamanannya terjamin.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap aktif menggunakan rekening, baik untuk menabung sehingga saldo bertambah, maupun melakukan transaksi penarikan atau pembayaran.

Baca juga: BNI Pastikan Aktivasi Rekening Dormant Gratis

Terlebih, menurutnya, uang yang ditabung masyarakat umumnya memiliki tujuan penting bagi masa depan, seperti pendidikan, pembelian rumah, hingga persiapan lainnya.

“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.

Aset LPS Capai Rp250 Triliun

Didik memastikan keamanan simpanan nasabah karena aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun, dengan pertumbuhan aset Rp25 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.

“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” jelasnya.

Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan

Rekening Dormant Dikembalikan ke Bank untuk Direaktivasi

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memastikan bahwa analisis terhadap 122 juta rekening pasif telah rampung. Jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening dibuka kembali.

Proses reaktivasi kini diserahkan kepada masing-masing bank, dengan tetap melakukan pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

3 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

4 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

4 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

5 hours ago

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More

16 hours ago

Tingkatkan Kinerja Keuangan, Pollux Hotels Group Terbitkan Obligasi Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More

17 hours ago