News Update

Pemberhentian Sementara Rekening Dormant Dicabut, LPS Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa pemberhentian sementara rekening nasabah pasif (dormant) selama 3-12 bulan sudah dicabut.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, seperti dikutip ANTARA, Jumat, 8 Agustus 2025.

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak takut menabung atau menyimpan uang di bank karena keamanannya terjamin.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap aktif menggunakan rekening, baik untuk menabung sehingga saldo bertambah, maupun melakukan transaksi penarikan atau pembayaran.

Baca juga: BNI Pastikan Aktivasi Rekening Dormant Gratis

Terlebih, menurutnya, uang yang ditabung masyarakat umumnya memiliki tujuan penting bagi masa depan, seperti pendidikan, pembelian rumah, hingga persiapan lainnya.

“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.

Aset LPS Capai Rp250 Triliun

Didik memastikan keamanan simpanan nasabah karena aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun, dengan pertumbuhan aset Rp25 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.

“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” jelasnya.

Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan

Rekening Dormant Dikembalikan ke Bank untuk Direaktivasi

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memastikan bahwa analisis terhadap 122 juta rekening pasif telah rampung. Jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening dibuka kembali.

Proses reaktivasi kini diserahkan kepada masing-masing bank, dengan tetap melakukan pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

11 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

12 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

13 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

14 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

15 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

15 hours ago