News Update

Pemberhentian Sementara Rekening Dormant Dicabut, LPS Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa pemberhentian sementara rekening nasabah pasif (dormant) selama 3-12 bulan sudah dicabut.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, seperti dikutip ANTARA, Jumat, 8 Agustus 2025.

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak takut menabung atau menyimpan uang di bank karena keamanannya terjamin.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap aktif menggunakan rekening, baik untuk menabung sehingga saldo bertambah, maupun melakukan transaksi penarikan atau pembayaran.

Baca juga: BNI Pastikan Aktivasi Rekening Dormant Gratis

Terlebih, menurutnya, uang yang ditabung masyarakat umumnya memiliki tujuan penting bagi masa depan, seperti pendidikan, pembelian rumah, hingga persiapan lainnya.

“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.

Aset LPS Capai Rp250 Triliun

Didik memastikan keamanan simpanan nasabah karena aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun, dengan pertumbuhan aset Rp25 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.

“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” jelasnya.

Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan

Rekening Dormant Dikembalikan ke Bank untuk Direaktivasi

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memastikan bahwa analisis terhadap 122 juta rekening pasif telah rampung. Jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening dibuka kembali.

Proses reaktivasi kini diserahkan kepada masing-masing bank, dengan tetap melakukan pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago