News Update

Pembelian Obligasi Pemerintah oleh BI Jangan Disamakan dengan Bailout

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan Pemerintah yang menganjurkan BI membeli obligasi pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana atau lelang bukan diartikan sebagai dana talangan atau bailout seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998.

Menurutnya kebijakan tersebut adalah pilihan terakhir yang akan dijalankan dalam kondisi mendesak. “Kami tegaskan bahwa dalam Perpu pembelian SBN atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)  dari BI adalah the last result ,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Perry menyebut, selama pasar masih dapat menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah, BI belum perlu masuk ke pasar perdana. Perry memandangn pelaku pasar masih berminat untuk membeli surat utang tersebut. Hal tersebut tercermin dari hasil lelang SBN oleh Kementerian Keuangan beberapa hari lalu yang terserap Rp20 triliun dari target indikasi Rp15 Triliun.

“Ini mencerminkan absorbsi pasar masih memungkinkan untuk membiayai. Di global, investor melihat penerbitan  bonds masih dimungkinkan,” tambah Perry.

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Pemerintah terus meramu kebijakan tersebut agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi yang sudah berjalan.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang BI diamanatkan bahwa bank sentral hanya dapat menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Dalam aturan tersebut BI dilarang masuk ke lelang SBN, karena akan menyebabkan kenaikan jumlah uang beredar dan berdampak negatif terhadap inflasi.

Namun Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, BI nantinya akan diberikan kesempatan untuk membeli SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

3 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

7 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

8 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

10 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

11 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

12 hours ago