Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan Pemerintah yang menganjurkan BI membeli obligasi pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana atau lelang bukan diartikan sebagai dana talangan atau bailout seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998.
Menurutnya kebijakan tersebut adalah pilihan terakhir yang akan dijalankan dalam kondisi mendesak. “Kami tegaskan bahwa dalam Perpu pembelian SBN atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dari BI adalah the last result ,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Perry menyebut, selama pasar masih dapat menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah, BI belum perlu masuk ke pasar perdana. Perry memandangn pelaku pasar masih berminat untuk membeli surat utang tersebut. Hal tersebut tercermin dari hasil lelang SBN oleh Kementerian Keuangan beberapa hari lalu yang terserap Rp20 triliun dari target indikasi Rp15 Triliun.
“Ini mencerminkan absorbsi pasar masih memungkinkan untuk membiayai. Di global, investor melihat penerbitan bonds masih dimungkinkan,” tambah Perry.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Pemerintah terus meramu kebijakan tersebut agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi yang sudah berjalan.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang BI diamanatkan bahwa bank sentral hanya dapat menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Dalam aturan tersebut BI dilarang masuk ke lelang SBN, karena akan menyebabkan kenaikan jumlah uang beredar dan berdampak negatif terhadap inflasi.
Namun Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, BI nantinya akan diberikan kesempatan untuk membeli SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More