Snapshot

Pembayaran Klaim Nasabah Korban Gempa Lombok

(Kiri-kanan) Pemimpin Cabang PT Asuransi Sinar Mas Mataram, Kadek Agus Tresna Putra dan Pimpinan Regional IV PT Asuransi Sinar Mas, Sahat Jefri M. Sihaloho menyerahkan Pembayaran klaim kepada Khaerani Nasabah korban gempa di Lombok NTB,Kamis 9/8/2018. PT Asuransi Sinar Mas (ASM) membuktikan komitmen pelayanan terbaik melalui pembayaran klaim akibat Bencana Gempa Bumi yang terjadi pada hari Minggu (5/8) dan Senin (6/8) lalu di wilayah Lombok dan sekitarnya.
Agar nasabah dapat segera melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami, Komitmen kecepatan dalam melakukan pembayaran klaim menjadi yang utama bagi ASM dalam memberikan pelayanan untuk para nasabah. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

2 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

2 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

2 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

3 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

9 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

10 hours ago