Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Prianto yang mengaku warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik.
“Kan (Putusan) itu di kabulkan Oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Suhadi, Juru Bicara MA kepada wartawan. di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan lanjutnya. adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.
“Bisa saja di kabul tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali. Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali. Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik Semen Indonesia). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu,” jelasnya. (Selanjutnya : Berikut putusan amar MA …)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More