Keuangan

Pembaharuan SEOJK PAYDI Pulihkan Kepercayaan Publik pada Produk Unit Link

Jakarta – Melihat banyaknya kasus-kasus di industri asuransi akibat produk unit link beberapa waktu lalu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI tersebut yang sudah aktif sejak Maret 2023 yang lalu, memicu para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) khususnya di industri asuransi, melakukan pembaharuan produk unit link yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan bahwa dengan adanya pembaharuan dari regulator, pelaku industri asuransi pun masih akan melakukan penyeseuaian dari sisi prudential maupun market conduct, terutama di perlindungan konsumen, serta edukasi.

“Selama ini kita minta asosiasi dan juga teman-teman pelaku industri untuk melakukan edukasi, to be honest belum kita cek satu-satu edukasi atau jualan, karena edukasi dan jualan beda, jadi edukasi kepada masyarakat itu harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pelaku jasa keuangan dan hak dan kewajiban konsumen,” ucap Sarjito dalam Business Talk by Infobanknews di Jakarta, 16 Mei 2023.

Oleh karena itu, Sarjito menilai, pembaharuan yang terjadi di industri asuransi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh pengaduan-pengaduan yang selama ini masuk ke OJK. Sehingga, perkembangan produk unit link ke depan diharapkan dapat memunculkan equilibrium baru yang kembali membentuk kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link tersebut.

“PUJK dan industri asuransi secara keseluruhan maupun konsumen yang hak-haknya tadi itu menjadi makin jelas, karena kalau bukan regulator yang menegakkan aturan, sangat sulit buat konsumen one on one maupun bergerombol untuk melakukan perlawanan maupun bernegosiasi dengan PUJK,” imbuhnya.

Adapun, penguatan atau pengetatan aturan yang berlaku pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 untuk mendorong produk unit link maupun industri asuransi dari sisi prudential dan market conduct, sebagai langkah dukungan kepada industri asuransi tetap tumbuh dan berkembang, serta tetap melindungi konsumen dan masyarakat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

10 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

13 hours ago