Ilustrasi: Premi unitlink. (Foto: istimewa)
Jakarta – Melihat banyaknya kasus-kasus di industri asuransi akibat produk unit link beberapa waktu lalu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI tersebut yang sudah aktif sejak Maret 2023 yang lalu, memicu para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) khususnya di industri asuransi, melakukan pembaharuan produk unit link yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan bahwa dengan adanya pembaharuan dari regulator, pelaku industri asuransi pun masih akan melakukan penyeseuaian dari sisi prudential maupun market conduct, terutama di perlindungan konsumen, serta edukasi.
“Selama ini kita minta asosiasi dan juga teman-teman pelaku industri untuk melakukan edukasi, to be honest belum kita cek satu-satu edukasi atau jualan, karena edukasi dan jualan beda, jadi edukasi kepada masyarakat itu harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pelaku jasa keuangan dan hak dan kewajiban konsumen,” ucap Sarjito dalam Business Talk by Infobanknews di Jakarta, 16 Mei 2023.
Oleh karena itu, Sarjito menilai, pembaharuan yang terjadi di industri asuransi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh pengaduan-pengaduan yang selama ini masuk ke OJK. Sehingga, perkembangan produk unit link ke depan diharapkan dapat memunculkan equilibrium baru yang kembali membentuk kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link tersebut.
“PUJK dan industri asuransi secara keseluruhan maupun konsumen yang hak-haknya tadi itu menjadi makin jelas, karena kalau bukan regulator yang menegakkan aturan, sangat sulit buat konsumen one on one maupun bergerombol untuk melakukan perlawanan maupun bernegosiasi dengan PUJK,” imbuhnya.
Adapun, penguatan atau pengetatan aturan yang berlaku pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 untuk mendorong produk unit link maupun industri asuransi dari sisi prudential dan market conduct, sebagai langkah dukungan kepada industri asuransi tetap tumbuh dan berkembang, serta tetap melindungi konsumen dan masyarakat. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More