Keuangan

Pembaharuan SEOJK PAYDI Pulihkan Kepercayaan Publik pada Produk Unit Link

Jakarta – Melihat banyaknya kasus-kasus di industri asuransi akibat produk unit link beberapa waktu lalu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI tersebut yang sudah aktif sejak Maret 2023 yang lalu, memicu para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) khususnya di industri asuransi, melakukan pembaharuan produk unit link yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan bahwa dengan adanya pembaharuan dari regulator, pelaku industri asuransi pun masih akan melakukan penyeseuaian dari sisi prudential maupun market conduct, terutama di perlindungan konsumen, serta edukasi.

“Selama ini kita minta asosiasi dan juga teman-teman pelaku industri untuk melakukan edukasi, to be honest belum kita cek satu-satu edukasi atau jualan, karena edukasi dan jualan beda, jadi edukasi kepada masyarakat itu harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pelaku jasa keuangan dan hak dan kewajiban konsumen,” ucap Sarjito dalam Business Talk by Infobanknews di Jakarta, 16 Mei 2023.

Oleh karena itu, Sarjito menilai, pembaharuan yang terjadi di industri asuransi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh pengaduan-pengaduan yang selama ini masuk ke OJK. Sehingga, perkembangan produk unit link ke depan diharapkan dapat memunculkan equilibrium baru yang kembali membentuk kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link tersebut.

“PUJK dan industri asuransi secara keseluruhan maupun konsumen yang hak-haknya tadi itu menjadi makin jelas, karena kalau bukan regulator yang menegakkan aturan, sangat sulit buat konsumen one on one maupun bergerombol untuk melakukan perlawanan maupun bernegosiasi dengan PUJK,” imbuhnya.

Adapun, penguatan atau pengetatan aturan yang berlaku pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 untuk mendorong produk unit link maupun industri asuransi dari sisi prudential dan market conduct, sebagai langkah dukungan kepada industri asuransi tetap tumbuh dan berkembang, serta tetap melindungi konsumen dan masyarakat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

11 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

11 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

11 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago