Keuangan

Pembaharuan SEOJK PAYDI Pulihkan Kepercayaan Publik pada Produk Unit Link

Jakarta – Melihat banyaknya kasus-kasus di industri asuransi akibat produk unit link beberapa waktu lalu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI tersebut yang sudah aktif sejak Maret 2023 yang lalu, memicu para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) khususnya di industri asuransi, melakukan pembaharuan produk unit link yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan bahwa dengan adanya pembaharuan dari regulator, pelaku industri asuransi pun masih akan melakukan penyeseuaian dari sisi prudential maupun market conduct, terutama di perlindungan konsumen, serta edukasi.

“Selama ini kita minta asosiasi dan juga teman-teman pelaku industri untuk melakukan edukasi, to be honest belum kita cek satu-satu edukasi atau jualan, karena edukasi dan jualan beda, jadi edukasi kepada masyarakat itu harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pelaku jasa keuangan dan hak dan kewajiban konsumen,” ucap Sarjito dalam Business Talk by Infobanknews di Jakarta, 16 Mei 2023.

Oleh karena itu, Sarjito menilai, pembaharuan yang terjadi di industri asuransi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh pengaduan-pengaduan yang selama ini masuk ke OJK. Sehingga, perkembangan produk unit link ke depan diharapkan dapat memunculkan equilibrium baru yang kembali membentuk kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link tersebut.

“PUJK dan industri asuransi secara keseluruhan maupun konsumen yang hak-haknya tadi itu menjadi makin jelas, karena kalau bukan regulator yang menegakkan aturan, sangat sulit buat konsumen one on one maupun bergerombol untuk melakukan perlawanan maupun bernegosiasi dengan PUJK,” imbuhnya.

Adapun, penguatan atau pengetatan aturan yang berlaku pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 untuk mendorong produk unit link maupun industri asuransi dari sisi prudential dan market conduct, sebagai langkah dukungan kepada industri asuransi tetap tumbuh dan berkembang, serta tetap melindungi konsumen dan masyarakat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

31 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

36 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago