Keuangan

Pembaharuan SEOJK PAYDI Pulihkan Kepercayaan Publik pada Produk Unit Link

Jakarta – Melihat banyaknya kasus-kasus di industri asuransi akibat produk unit link beberapa waktu lalu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI tersebut yang sudah aktif sejak Maret 2023 yang lalu, memicu para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) khususnya di industri asuransi, melakukan pembaharuan produk unit link yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan bahwa dengan adanya pembaharuan dari regulator, pelaku industri asuransi pun masih akan melakukan penyeseuaian dari sisi prudential maupun market conduct, terutama di perlindungan konsumen, serta edukasi.

“Selama ini kita minta asosiasi dan juga teman-teman pelaku industri untuk melakukan edukasi, to be honest belum kita cek satu-satu edukasi atau jualan, karena edukasi dan jualan beda, jadi edukasi kepada masyarakat itu harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pelaku jasa keuangan dan hak dan kewajiban konsumen,” ucap Sarjito dalam Business Talk by Infobanknews di Jakarta, 16 Mei 2023.

Oleh karena itu, Sarjito menilai, pembaharuan yang terjadi di industri asuransi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh pengaduan-pengaduan yang selama ini masuk ke OJK. Sehingga, perkembangan produk unit link ke depan diharapkan dapat memunculkan equilibrium baru yang kembali membentuk kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link tersebut.

“PUJK dan industri asuransi secara keseluruhan maupun konsumen yang hak-haknya tadi itu menjadi makin jelas, karena kalau bukan regulator yang menegakkan aturan, sangat sulit buat konsumen one on one maupun bergerombol untuk melakukan perlawanan maupun bernegosiasi dengan PUJK,” imbuhnya.

Adapun, penguatan atau pengetatan aturan yang berlaku pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 untuk mendorong produk unit link maupun industri asuransi dari sisi prudential dan market conduct, sebagai langkah dukungan kepada industri asuransi tetap tumbuh dan berkembang, serta tetap melindungi konsumen dan masyarakat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More

1 min ago

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

4 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

5 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

9 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

9 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

9 hours ago