Jakarta — Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah cepat dalam meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Setelah merekrut dua wakil menteri, yakni Budi Gunadi Sadikin (BGS) dan Kartika Wirjoatmodjo, Erick langsung menugasi mereka untuk melakukan koordinasi antar-BUMN.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/10/2019 Tentang Pembagian BUMN yang Dikoordinasikan Wamen BUMN, terungkap bahwa tugas Wamen BUMN II melakukan koordinasi terhadap 73 BUMN, di antaranya adalah empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
“Saya kan pasti banking, asuransi, core asuransi. Ditambahi tugasnya sama Pak Erick di infrastruktur, sama mungkin di wilayah pertanian dan perkebunan,” tutur Kartika yang akrab dipanggil Tiko di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain bank-bank BUMN, mantan dirut Bank Mandiri itu juga bertugas mengawasi kinerja BUMN seperti Garuda Indonesia, Perum Perhutani, Pelindo, Pos Indonesia. Di industri keuangan di antaranya ada Askrindo, Perum Jamkrindo, Pegadaian dan Jasa Raharja.
Sementara itu posisi Wamen BUMN I bakal diemban BGS, yang di antaranya mengawasi Pupuk Indonesia, Semen Indonesia, Pertamina, Krakatau Steel, dan PLN. Total mantan dirut Inalum ini akan mengawasi kinerja 48 BUMN.
Adapun berikut daftar lengkap BUMN yang dikoordinasikan oleh masing-masing Wamen:
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More
Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More
Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More
Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More
Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More
Poin Penting OJK menilai perkembangan AI di 2026 menjadi peluang strategis bagi industri modal ventura,… Read More