Ilustrasi pajak digital. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp15,5 triliun selama September 2023.
Realisasi pajak digital tersebut mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya (Agustus 2023), yang tercatat mencapai Rp14,57 triliun.
Adapun jumlah pajak digital September 2023, berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023
Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 146 pelaku usaha yang telah ditunjuk dan telah melakukan pemungutan dari 161 pelaku usaha PSME. Pada September 2023, pemerintah telah menunjuk 3 pelaku usaha baru.
Baca juga: Ini 5 Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak di 2024
“Pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023 yiatu, DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis 5 Oktober 2023.
Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi.
Baca juga: Target Pajak 2024 Naik, Ini Strategi Sri Mulyani
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More