News Update

Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dihukum Pidana 4 Tahun

Jakarta – Pemalsuan hasil rapid tes Covid-19 yang viral di media sosial mendapat tanggapan tegas dari Satgas Penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana selama 4 tahun.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.

Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Surat ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, Satgas mengingatkan agar masyarakat tak main-main dengan surat izin Covid-19 dan diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan. Apabila dibiarkan, surat palsu ini dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Satgas juga meminta masyarakat yang mengetahui terjadinya pemalsuan surat, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Penegakan ketat aturan Covid-19 akan membuat penanganan pandemi semakin cepat. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

6 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

7 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

8 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

9 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

10 hours ago