News Update

Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dihukum Pidana 4 Tahun

Jakarta – Pemalsuan hasil rapid tes Covid-19 yang viral di media sosial mendapat tanggapan tegas dari Satgas Penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana selama 4 tahun.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.

Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Surat ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, Satgas mengingatkan agar masyarakat tak main-main dengan surat izin Covid-19 dan diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan. Apabila dibiarkan, surat palsu ini dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Satgas juga meminta masyarakat yang mengetahui terjadinya pemalsuan surat, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Penegakan ketat aturan Covid-19 akan membuat penanganan pandemi semakin cepat. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

5 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

5 hours ago