Jakarta – Pemalsuan hasil rapid tes Covid-19 yang viral di media sosial mendapat tanggapan tegas dari Satgas Penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana selama 4 tahun.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.
Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Surat ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Satgas mengingatkan agar masyarakat tak main-main dengan surat izin Covid-19 dan diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan. Apabila dibiarkan, surat palsu ini dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Satgas juga meminta masyarakat yang mengetahui terjadinya pemalsuan surat, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Penegakan ketat aturan Covid-19 akan membuat penanganan pandemi semakin cepat. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More