Jakarta – Pemalsuan hasil rapid tes Covid-19 yang viral di media sosial mendapat tanggapan tegas dari Satgas Penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana selama 4 tahun.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.
Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Surat ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Satgas mengingatkan agar masyarakat tak main-main dengan surat izin Covid-19 dan diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan. Apabila dibiarkan, surat palsu ini dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Satgas juga meminta masyarakat yang mengetahui terjadinya pemalsuan surat, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Penegakan ketat aturan Covid-19 akan membuat penanganan pandemi semakin cepat. (*) Evan Yulian Philaret
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca pembayaran Indonesia… Read More
Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More
Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More