Keuangan

Pemahaman Produk Perlu Ditekankan Agen Asuransi Agar Nasabah Tak Salah Pilih

Jakarta – Literasi dan edukasi terhadap produk asuransi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas tenaga pemasar atau agen asuransi dalam memasarkan produknya.

Handojo G. Kusuma, Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) menyebutkan, peran regulator, asosiasi, dan pelaku industri menjadi tulang punggung untuk meningkatkan literasi kepada agen dan masyarakat luas.

“Kita tahu bahwa literasi tentang perbankan sudah jauh lebih diatas, dibandingkan dengan literasi tentang asuransi yang lebih sedikit, ini tentunya menjadi home work bagi kita semua,” ujar Handojo, dalam Talkshow yang digelar Infobanknews dengan tema ‘Masih Menarikkah Unit Link?’, Selasa, 16 Mei 2023.

Di sisi lain, menurutnya, asuransi bisa menjadi financial planning jika nasabah memahami kebutuhan dan manfaat dari produk yang dibeli sebagai proteksi diri.

“Kegunaan asuransi ini sebagai proteksi terhadap financial seseorang ataupun keluarga itu menjadi bagian yang penting dan harus bisa menjadi bagian prioritas pada waktu mereka merencanakan membangun suatu keluarga, ataupun ketika masyarakat memahami risiko-risiko yang bisa terjadi terutama terhadap kesehatan dan jiwa seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, Handojo menambahkan, penjelasan mengenai pemahaman produk perlu ditekankan lagi selain dari sisi agen asuransi maupun nasabah, tentunya yang sesuai dengan kode etik dan peraturan dari regulator.

Selain itu, nasabah juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memastikan kembali produk yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan dan memahami risiko-risikonya.

“Perusahaan harus juga melakukan welcome call agar nasabah benar-benar untuk memastikan paham dengan produk yang dia beli, risiko-risiko produknya, dan selain itu nasabah juga mempunyai waktu 14 hari yang kita sebut freelooks. Dimana dalam 14 Hari itu nasabah mempunyai kesempatan untuk mereview kembali kondisi-kondisi polisnnya dan contractual obligation-nya, dari situ kalau sampai memang tidak sesuai dalam 14 hari tentunya bisa mendapatkan full dari preminya kembali tanpa adanya resiko,” jelas Handojo. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

30 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago