Keuangan

Pemahaman Produk Perlu Ditekankan Agen Asuransi Agar Nasabah Tak Salah Pilih

Jakarta – Literasi dan edukasi terhadap produk asuransi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas tenaga pemasar atau agen asuransi dalam memasarkan produknya.

Handojo G. Kusuma, Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) menyebutkan, peran regulator, asosiasi, dan pelaku industri menjadi tulang punggung untuk meningkatkan literasi kepada agen dan masyarakat luas.

“Kita tahu bahwa literasi tentang perbankan sudah jauh lebih diatas, dibandingkan dengan literasi tentang asuransi yang lebih sedikit, ini tentunya menjadi home work bagi kita semua,” ujar Handojo, dalam Talkshow yang digelar Infobanknews dengan tema ‘Masih Menarikkah Unit Link?’, Selasa, 16 Mei 2023.

Di sisi lain, menurutnya, asuransi bisa menjadi financial planning jika nasabah memahami kebutuhan dan manfaat dari produk yang dibeli sebagai proteksi diri.

“Kegunaan asuransi ini sebagai proteksi terhadap financial seseorang ataupun keluarga itu menjadi bagian yang penting dan harus bisa menjadi bagian prioritas pada waktu mereka merencanakan membangun suatu keluarga, ataupun ketika masyarakat memahami risiko-risiko yang bisa terjadi terutama terhadap kesehatan dan jiwa seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, Handojo menambahkan, penjelasan mengenai pemahaman produk perlu ditekankan lagi selain dari sisi agen asuransi maupun nasabah, tentunya yang sesuai dengan kode etik dan peraturan dari regulator.

Selain itu, nasabah juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memastikan kembali produk yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan dan memahami risiko-risikonya.

“Perusahaan harus juga melakukan welcome call agar nasabah benar-benar untuk memastikan paham dengan produk yang dia beli, risiko-risiko produknya, dan selain itu nasabah juga mempunyai waktu 14 hari yang kita sebut freelooks. Dimana dalam 14 Hari itu nasabah mempunyai kesempatan untuk mereview kembali kondisi-kondisi polisnnya dan contractual obligation-nya, dari situ kalau sampai memang tidak sesuai dalam 14 hari tentunya bisa mendapatkan full dari preminya kembali tanpa adanya resiko,” jelas Handojo. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago