Ia menambahkan, dampak lanjut dari kesadaran yang rendah adalah pemahaman yang rendah terhadap produk dan biaya transaksi yang berakibat pembayaran berlebih (overcharging) dari pelanggan terhadap agen.
“Tercatat kurang lebih tersapat 30 persen dari 1.414 koresponden kami mengatakan bahwa kurang memahami produk-produk yang ditawarkan oleh operator,” ungkap Grace.
Baca juga: Penetrasi Layanan Keuangan Digital Masih Hadapi 4 Risiko
Ia juga mengungkapkan, masih terdapat 91 persen dari pelanggan yang tidak dapat melakukan transaksi sendiri dan memberikan semua informasi terkait dengan transaksi kepada agen. Ini termasuk informasi terkait biaya transaksi mayoritas diperoleh dari agen sehingga pelanggan makin rentan dieksploitasi oleh agen.
“Kurangnya kesadaran dan pemahaman inilah yang harus menjadi perhatian khususnya para pelaku digital financial dan juga pemerintah,” tutup Grace. (*)
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More