Direktur Ritel dan Syariah, Babay Parid Wazdi (kiri) secara simbolis memberikan Sertifikat Kepemilikan Tabungan Pajak kepada Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa pada acara Launching Tabungan Pajak Bank DKI di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Melalui Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan.
Peluncuran Tabungan Pajak Bank DKI

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on email
Share on linkedin
Berita Pilihan


Bagikan cerita dan berita kamu disini
Jakarta - Pria bernama Ahmad...
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang...
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)...





