Categories: Snapshot

Peluncuran Global Master Repurchase Agreement Indonesia 2015 –

Peluncuran Global Master Repurchase Agreement Indonesia 2015 –

(Kiri-kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Muliaman D Hadad,Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK-Sarjito,Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK-Nurhaida dan Senior Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)-Mirza Adityaswara meresmikan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) 2015 di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta,Jumat 29 Januari 2016.OJK meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia sebagai upaya mengembangkan pasar repo di Tanah Air. Peluncuran tersebut disertai acara penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.(Budi Urtadi)

Paulus Yoga

Recent Posts

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 mins ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

59 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

3 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago