TANGGAL 4 November bakal menjadi hari spesial buat Sofyan Basir. Hari-harinya mendekam di sel tahanan berakhir hari ini. Mantan dirut PT Bank BRI (Persero) Tbk ini pun bisa kembali ke pelukan keluarga tercinta.
Mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Sofyan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memfasilitasi aksi suap pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Saat membacakan amar putusan untuk Sofyan, Ketua Majelis Hakim Hariono pun lantas memerintahkan pembebasan pria kelahiran 2 Mei 1958 itu. “Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tukasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan yang saat persidangan mengenakan baju batik berwarna coklat pun luluh dalam haru, ia lantas merangkul erat para koleganya seperti terekam dalam foto. Keluar dari ruang sidang, Sofyan yang punya segudang prestasi sebagai bankir bukan lagi seorang pesakitan. Dia keluar sebagai orang bebas. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penyematan Brevet Kehormatan Hiu Kencana dalam upacara yang… Read More
Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat… Read More
Jakarta - Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero)… Read More
Jakarta – Bank Mandiri terus konsisten mendorong inovasi yang Adaptif dan Solutif melalui perluasan ekosistem,… Read More
Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More