TANGGAL 4 November bakal menjadi hari spesial buat Sofyan Basir. Hari-harinya mendekam di sel tahanan berakhir hari ini. Mantan dirut PT Bank BRI (Persero) Tbk ini pun bisa kembali ke pelukan keluarga tercinta.
Mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Sofyan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memfasilitasi aksi suap pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Saat membacakan amar putusan untuk Sofyan, Ketua Majelis Hakim Hariono pun lantas memerintahkan pembebasan pria kelahiran 2 Mei 1958 itu. “Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tukasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan yang saat persidangan mengenakan baju batik berwarna coklat pun luluh dalam haru, ia lantas merangkul erat para koleganya seperti terekam dalam foto. Keluar dari ruang sidang, Sofyan yang punya segudang prestasi sebagai bankir bukan lagi seorang pesakitan. Dia keluar sebagai orang bebas. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More