TANGGAL 4 November bakal menjadi hari spesial buat Sofyan Basir. Hari-harinya mendekam di sel tahanan berakhir hari ini. Mantan dirut PT Bank BRI (Persero) Tbk ini pun bisa kembali ke pelukan keluarga tercinta.
Mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Sofyan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memfasilitasi aksi suap pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Saat membacakan amar putusan untuk Sofyan, Ketua Majelis Hakim Hariono pun lantas memerintahkan pembebasan pria kelahiran 2 Mei 1958 itu. “Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tukasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan yang saat persidangan mengenakan baju batik berwarna coklat pun luluh dalam haru, ia lantas merangkul erat para koleganya seperti terekam dalam foto. Keluar dari ruang sidang, Sofyan yang punya segudang prestasi sebagai bankir bukan lagi seorang pesakitan. Dia keluar sebagai orang bebas. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis ke Rp17.083 per dolar AS di awal perdagangan, didorong pelemahan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More