Peluang di Musim Paceklik

MASA berpuasa industri multifinance belum berakhir. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang bisa mencetak laba namun modalnya cekak, pemiliknya harus menahan diri untuk tidak menarik dividen. Sedangkan perusahaan pembiayaan yang merugi dan modalnya di bawah ketentuan minimum harus segera menambah modal, baik dari kantong sendiri maupun investor strategis. Sebab, perusahaan pembiayaan diwajibkan memenuhi modal minimum Rp100 miliar pada akhir 2019, sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014. Tahapan-tahapan permodalan minimum pun sudah dilalui, yaitu memenuhi modal sendiri minimum Rp60 miliar pada 2017 dan minimum Rp80 miliar pada akhir 2018.

Kenyataannya, tak semua perusahaan pembiayaan mampu memenuhi tahapan modal minimum tersebut dan OJK seperti masih membiarkan mereka melenggang bebas. Menurut Biro Riset Infobank (birI), ada sekitar 40 perusahaan pembiayaan yang modalnya belum mencapai Rp80 miliar pada akhir tahun lalu. Sebanyak 33 perusahaan pembiayaan harus bekerja keras memenuhi modal minimum Rp100 miliar sampai dengan akhir tahun ini. Seorang praktisi di perusahaan multifinance mengatakan, dengan perekonomian yang sedang lesu bagaimana memproduktifkan modal yang ada saja tidak gampang. “Yang seharusnya dilakukan OJK adalah adanya pengawasan yang independen, karena terkuaknya praktik yang melanggar seperti multiple financing, kami ikut kena apalagi memberi warning kepada bank untuk tidak menyalurkan kredit ke multifinance,” keluhnya kepada Infobank, beberapa bulan lalu.

Di tengah kelesuan pasar, industri multifinance masih menjanjikan keuntungan yang menarik, terutama bagi perusahaan pembiayaan yang mampu berkompetisi. Tahun lalu industri multifinance yang mencetak pertumbuhan pembiayaan 5,17% menjadi Rp436,27 triliun berhasil membukukan kenaikan laba 20,80% menjadi Rp16,03 triliun. Dari sisi rentabilitasnya pun lumayan dilihat dari return on assets (ROA) 4,34% dan return on equity (ROE) 13,87%. Sejumlah perusahaan multifinance berhasil mencetak profit jauh lebih ciamik daripada capaian industrinya, misalnya BCA Finance yang mencatat ROA 19,32% dan ROE 36,25%.

Hanya memang, kemampuan perusahaan-perusahaan multifinance mencetak kinerja positif tidak merata. Ada yang tumbuh dan profit-nya ciamik, tapi ada yang remuk dan merugi. Menurut Biro Riset Infobank, terdapat sekitar 45 perusahaan pembiayaan yang merugi pada 2018, dan belasan di antaranya sudah menderita kerugian sejak 2016, bahkan beberapa perusahaan di antaranya sudah panas dingin karena mengalami kerugian empat tahun berturut-turut seperti sejak 2015 seperti Bringin Indotama Sejahtera Finance, Mitra Adipratama Sejati Finance, dan Asia Multidana yang sempat terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum hukuman tersebut dicabut Oktober 2018.

Lalu bagaimana masa depan 45 perusahaan pembiayaan yang tahun lalu merugi, dan belasan di antaranya sudah menderita kerugian tiga tahun berturut-turut? Bagaimana nasib kreditur di 16 perusahaan multifinance yang dicabut izinnya sejak 2017? Bagaimana kinerja industri multifinance di 2019? Semuanya diulas tuntas di Infobank edisi Agustus 2019. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Kemenkop Luruskan Isu Bentrokan Desa yang Dikaitkan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih hanya di lahan bebas… Read More

1 hour ago

Purbaya Sebut BGN Usul Efisiensi MBG, Bisa Hemat Rp40 Triliun Setahun

Poin Penting BGN mengusulkan efisiensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp40 triliun, yang berasal… Read More

1 hour ago

Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Ini Cara Aksesnya

Poin Penting Bukti potong PPh 21 pensiun kini dapat diunduh secara daring melalui layanan TOOS… Read More

2 hours ago

Hasan Fawzi Kini Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Poin Penting Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif… Read More

2 hours ago

Sah! Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031

Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More

2 hours ago

MA Lantik 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Mahkamah Agung RI melantik tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Jakarta pada… Read More

3 hours ago