News Update

Peluang dan Tantangan Sektor Perumahan Versi BTN

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku terus mendukung Program Sejuta Rumah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut BTN, peluang di bisnis perumahan masih sangat besar, namun sejauh ini ada tantangan yang telah menghambat pertumbuhan sektor perumahan.

Direktur Bank BTN Budi Satria mengatakan, masih adanya peluang di bisnis perumahan, tercermin dari dukungan pemerintah yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi. Perhatian dan dukungan pemerintah Indonesia yang tinggi ini diharap dapat mendongkrak pertumbuhan bisnis di sektor perumahan.

Kemudian, kata dia, pembangunan infrastruktur yang sudah masif di Indonesia menjadi dukungan tersendiri bagi pembangunan perumahan didaerah-daerah. Lalu, bonus demgrafi yang terjadi saat ini juga telah mendorong pertumbuhan nasabah kelas menengah dan affluent.

Kontribusi sektor perumahan terhadap produk domestik bruto (PDB) berkisar antara 2,5 persen hingga 2,8 persen. Dia menilai dengan kontribusi 2,8 persen di Indonesia, berarti masih bayak ruang bisnis yang bisa dikembangkan untuk ke depannya.

Namun demikian, kata dia, sejauh ini masih ada tantangan bagi sektor perumahan. Seperti backlog rumah yang masih sangat besar atau 11,38 juta unit lantaran gap yang tinggi antara kebutuhan rumah baru dengan kapasitas bangun. Selain itu, banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dibawah MBR yag unbankable.

“Tantangan lainnya yakni belum ada landbank yang bisa menjaga stabilitas harga,” ujar Budi Satria dalam seminar Infobank dengan tema “Prospek Bisnis Mortage Setelah Relaksasi LTV: Bagaimana Developer dan Bank Mengambil Peluang” di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Tantangan selanjutnya, kata dia, yakni masalah proses perizinan yang masih membutuhkan waktu yang lama. Seharusnya dalam hal ini, proses perizinan bisa lebih cepat sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan bisnis disektor perumahan.

Kendati demikian, lanjut dia, dengan adanya pelonggaran kebijakan makroprudensial terkait dengan relaksasi aturan Loan to Value (LTV) yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2018 ini, diharapkan dapat ikut menopang pertumbuhan kredit perumahan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

1 hour ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

2 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

4 hours ago