Moneter dan Fiskal

Pelonggaran Pinjaman Likuiditas BI Upaya Jaga Stabilitas Perbankan

Jakarta — Kala resesi ekonomi datang mengancam, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional. Hal ini tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020.

Menanggapi aturan tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut sebagai alarm pemerintah terkait instabilitas perbankan nasional. Namun demikian dia tak memungkiri saat ini permodalan perbankan masih sangat cukup dan kuat. Oleh karena itu dirinya menyebut langkah ini dinilai sebagai kewaspadaan yang berlebih dari Pemerintah.

“Ini alarm kewaspadaan stabilitas perbankan yang berada dalam kondisi yang urgent untuk diselamatkan jika situasi resesi terus memburuk,” kata Bhima ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Bhima menjelaskan, saat ini baik Loan Deposit Ratio (LDR) maupun Capital Adequacy Ratio (CAR) masih berada dalam level yang aman dan stabil. Adapun LDR per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%.

Namun menurut Bhima, ada yang menjadi kendala di industri perbankan yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) bank yang terus mengalami kenaikan 11,6% sementara pertumbuhan kredit hanya 1%. Hal ini tentunya membuat profitabilitas bank tergerus.

“Profitabilitas bank tergerus ke -18,3% (yoy) karena bank harus terus keluarkan biaya bunga sementara pendapatan dari kredit terganjal relaksasi dan rendahnya kredit baru,” jelas Bhima.

Menurutnya pembahasan PLJP BI yang proses permohonannnya dipercepat jelas mengindikasikan bank harus bersiap menghadapi situasi yang terendah. Hal ini bisa diartikan sebagai upaya pemerintah melakukan jaring pengaman agar selalu waspada.

Meski begitu Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko ketika dihubungi terpisah belum mau memberikan penjelasan terkait berapa bank yang sudah mengajukan permohonan PLJP. Menurutnya, pihaknya menetapkan aturan tersebut guna memperkuat stabilitas sistem keuangan.

“Intinya penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” kata Onny.

Sebagai informasi saja, pelonggaran aturan PLJP tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).

Salah satu pokok penyempurnaan ketentuan ini ialah penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100 bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengalami beberapa penyesuaiaan di antaranya:

• Perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS. Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah.

• Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai.

• Aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19 dan agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.

• Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

22 hours ago