Ekonomi dan Bisnis

Pelonggaran LTV Tidak Mendorong Masyarakat Membeli Rumah

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan menurunkan rasio Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Agustus 2016 lalu dianggap belum efektif. Pasalnya, penurunan uang muka (down payment/DP) tidak signifikan mendorong masyarakat untuk membeli rumah.

Sebagai informasi lewat pelonggaran rasio LTV KPR ini, BI menurunkan uang muka KPR untuk rumah pertama menjadi 15 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen. Penurunan uang muka KPR tersebut tertuang dalam aturan baru Bank Indonesia yakni PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang rasio LTV untuk kredit properti.

Country General Manager Rumah123 Ignatius Untung mengatakan, meski BI telah melonggarkan kebijakan LTV dengan menurunkan besaran uang muka rumah, namun sejauh ini belum berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat untuk rumah. Menurutnya, dengan DP yang rendah, namun cicilan bulanan untuk rumah akan membengkak.

Oleh sebab itu, tegas dia, penurunan besaran uang muka rumah bukanlah langkah efektif untuk mendorong pertumbuhan pemilikan rumah. Di sisi lain, Bank Sentral maupun pemerintah juga dirasa perlu melakukan terobosan yang berani untuk menuntaskan angka kekurangan rumah (backlog) yang hampir mencapai 14 juta unit.

Dia menegaskan, bahwa kesulitan masyarakat dalam memiliki hunian bukan karena besaran uang muka, namun lebih kepada cicilan yang nantinya harus dibayarkan. Terlebih, saat ini, banyak anggapan bahwa generasi milenial cenderung enggan untuk membeli rumah dan lebih memilih traveling ketimbang untuk menyicil rumah.

“Saya lihatnya dua, DP itu masih mudah terselesaikan. Bahwa orang zaman sekarang masih mampu kok. Kita juga bisa jual sesuatu seperti motor, pasti jadi DP, tapi kalau cicilan itu enggak bisa,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Dia mengungkapkan, pelonggaran kebijakan LTV dengan menurunkan besaran uang muka tidak bakal menyelesaikan permasalahan yang ada. “DPnya turun, seolah-olah bisa beli, tapi cicilannya kan jadi makin besar. Nambahin tenor juga tidak menambahkan daya beli. Kalau nambahin DP dari jumlah cicilan misalnya 10 persen, itu kenaikannya baru bisa double digit,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

29 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago