News Update

Pelonggaran LTV, BI Bakal Buka-Bukaan di RDG Pekan Depan

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur, namun FK kedua dan seterusnya rasio LTV diusulkan sebesar 80-90%.

Selain itu, relaksasi kebijakan tersebut akan dilakukan pada dua opsi. Pada opsi pertama, dalam mekanisme inden tercatat maksimal tiga Fasilitas Kredit dan No Income Rules dengan tiga tahapan pencairan, yakni maksimal sampai 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.

Sedangkan pada opsi kedua, dari sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 25% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.

Dalam pelonggaran LTV tersebut juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.

Berikut detilnya:

Baca juga: Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

Selain itu pelonggaran LTV juga diberikan untuk produk dari developer dengan empat kriteria. Kriteria pertama berpengalaman di sektor properti beberapa tahun, kriteria kedua memiliki beberapa jumlah proyek yang tidak bermasalah, kriteria ketiga memiliki skala cakupan proyek yang besar serta kriteria keempat berkomitmen untuk buy back guarantee.

Namun demikian, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, aturan kebijakan tersebut masih belum final dan akan dibahas pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28 Juni mendatang.

“Dua hari lagi kami akan umumkan dan dapat berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down  payment, atau kemudian relaksasi di indend dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran,” kata Perry di Kompleks BI Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Bank sentral bersama dengan kementerian keuangan juga berniat untuk mengatur bukti transfer untuk pembayaran DP dari rekening pembeli ke rekening developer untuk menghindari DP fiktif dan tertib pembayaran pajak.

Perry menambahkan, berdasarkan data Bank Sentral sendiri, sektor perumahan akan meningkat dalam dua hal, yakni dalam first time buyer dan investment buyer. Pada tingkat investment buyer sendiri Perry menilai masyarakat yang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di  perbankan maupun tempat lain memungkinkan untuk berinvestasi di sektor perumahan.

“Data kami menujukkan apartemen maupun rumah tetap pada kalangan muda umur 36 hingga 45 tahun memiliki demand cukup tinggi,” kata Perry.

Sebagai informasi, BI sendiri sudah melaksanakan kebijakan merelaksasi aturan terkait LTV pada 2016 lalu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Perry berharap, relaksasi kebijakan LTV tersebut akan lebih mendorong sektor perumahan khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Jadi relaksasi kami nanti akan bisa dorong sektor perumahan,” tukas Perry. (*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

3 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

4 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

8 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

11 hours ago