News Update

Pelonggaran Aturan KPR Bantu Arus Kas Perusahaan Properti

Jakarta–Pelonggaran aturan KPR dinilai akan membantu perusahaan properti terutama di sisi arus kas. Seperti diketahui, bersamaan dengan pemangkasan BI rate, Bank Indonesia juga melonggarkan aturan KPR. Saat ini, KPR rumah kedua dapat digunakan untuk membeli rumah yang masih dalam proses konstruksi.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Ketentuan tersebut berlaku efektif per Agustus 2016. Aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.

Secara garis besar, uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15% dari semula 20% sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme indent dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara untuk pembiayaan syariah, fasilitas untuk rumah pertama sampai 90%, dari yang saat ini hanya 85% , begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga.

Riset Mandiri Sekuritas menilai kebijakan itu dinilai dapat membantu sektor properti, terutama dari sisi arus kas, karena beberapa perusahaan properti yang menyediakan pendanaan internal untuk mendorong penjualan. Pasalnya pendanaan itu diberikan untuk DP hingga pembangunan rumah rampung, sehingga konsumen dapat menggunakan KPR.

Sebelumnya, KPR rumah kedua tidak dibolehkan untuk rumah yang masih dibangun. Uang muka (DP) KPR juga turun. Saat ini, KPR pertama rumah tapak berukuran di atas 70m2 hanya perlu membayar DP 15%, sementara sebelumnya 20%. Meski begitu, kebijakan tax amnesty diperkirakan lebih dapat mendorong industri properti.

“Kami menilai katalis yang lebih besar untuk sektor properti adalah program pengampunan pajak (tax amnesty),” kata Liliana S. Bambang, analis Riset Mandiri Sekuritas. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

12 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

12 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

13 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

13 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

13 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

13 hours ago