News Update

Pelonggaran Aturan KPR Bantu Arus Kas Perusahaan Properti

Jakarta–Pelonggaran aturan KPR dinilai akan membantu perusahaan properti terutama di sisi arus kas. Seperti diketahui, bersamaan dengan pemangkasan BI rate, Bank Indonesia juga melonggarkan aturan KPR. Saat ini, KPR rumah kedua dapat digunakan untuk membeli rumah yang masih dalam proses konstruksi.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Ketentuan tersebut berlaku efektif per Agustus 2016. Aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.

Secara garis besar, uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15% dari semula 20% sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme indent dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara untuk pembiayaan syariah, fasilitas untuk rumah pertama sampai 90%, dari yang saat ini hanya 85% , begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga.

Riset Mandiri Sekuritas menilai kebijakan itu dinilai dapat membantu sektor properti, terutama dari sisi arus kas, karena beberapa perusahaan properti yang menyediakan pendanaan internal untuk mendorong penjualan. Pasalnya pendanaan itu diberikan untuk DP hingga pembangunan rumah rampung, sehingga konsumen dapat menggunakan KPR.

Sebelumnya, KPR rumah kedua tidak dibolehkan untuk rumah yang masih dibangun. Uang muka (DP) KPR juga turun. Saat ini, KPR pertama rumah tapak berukuran di atas 70m2 hanya perlu membayar DP 15%, sementara sebelumnya 20%. Meski begitu, kebijakan tax amnesty diperkirakan lebih dapat mendorong industri properti.

“Kami menilai katalis yang lebih besar untuk sektor properti adalah program pengampunan pajak (tax amnesty),” kata Liliana S. Bambang, analis Riset Mandiri Sekuritas. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

1 hour ago

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas dalam Serangan Israel

Jakarta – Pemimpin Hamas Yahya Sinwar dikabarkan tewas dalam serangan yang dilancarkan militer Israel di… Read More

2 hours ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

2 hours ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

2 hours ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

3 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

3 hours ago