News Update

Pelonggaran Aturan KPR Bantu Arus Kas Perusahaan Properti

Jakarta–Pelonggaran aturan KPR dinilai akan membantu perusahaan properti terutama di sisi arus kas. Seperti diketahui, bersamaan dengan pemangkasan BI rate, Bank Indonesia juga melonggarkan aturan KPR. Saat ini, KPR rumah kedua dapat digunakan untuk membeli rumah yang masih dalam proses konstruksi.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Ketentuan tersebut berlaku efektif per Agustus 2016. Aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.

Secara garis besar, uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15% dari semula 20% sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme indent dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara untuk pembiayaan syariah, fasilitas untuk rumah pertama sampai 90%, dari yang saat ini hanya 85% , begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga.

Riset Mandiri Sekuritas menilai kebijakan itu dinilai dapat membantu sektor properti, terutama dari sisi arus kas, karena beberapa perusahaan properti yang menyediakan pendanaan internal untuk mendorong penjualan. Pasalnya pendanaan itu diberikan untuk DP hingga pembangunan rumah rampung, sehingga konsumen dapat menggunakan KPR.

Sebelumnya, KPR rumah kedua tidak dibolehkan untuk rumah yang masih dibangun. Uang muka (DP) KPR juga turun. Saat ini, KPR pertama rumah tapak berukuran di atas 70m2 hanya perlu membayar DP 15%, sementara sebelumnya 20%. Meski begitu, kebijakan tax amnesty diperkirakan lebih dapat mendorong industri properti.

“Kami menilai katalis yang lebih besar untuk sektor properti adalah program pengampunan pajak (tax amnesty),” kata Liliana S. Bambang, analis Riset Mandiri Sekuritas. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

12 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

17 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

21 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

1 day ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

2 days ago