Categories: Nasional

Pelindo Tidak Perlu Surat Izin Bongkar Muat

Surabaya – Dihentikannya pelayanan bongkar muat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menuai keluhan dari para pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Hal ini ditanggapi serius oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

ORI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyurati langsung Menteri Perhubungan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan beberapa menteri terkait, seperti Menko Perekonomian, Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya, Menteri BUMN, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, serta dirut Pelindo I, II, II, dan IV.

Demi mengutamakan kepentingan publik dan perekonomian negeri, Menteri Perhubungan disarankan memberi penegasan bahwa untuk seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), khususnya PT Pelindo I, II, III, dan IV tidak perlu melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM). Hal ini karena ‘kegiatan bongkar muat telah termasuk dalam izin BUP dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’ seperti dikutip dari surat tersebut.

Sebelumnya, pada November 2015 lalu, KSOP Tanjung Emas Semarang sempat menghentikan pelayanan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas. Penghentian operasional pelabuhan dapat berdampak lumpuhnya perekonomian kawasan di sekitarnya. Seperti halnya Pelabuhan tanjung Emas, Semarang, yang menjadi gerbang keluar masuknya barang untuk Provinsi Jawa Tengah. Pelindo III meskipun merupakan perpanjangan tangan negara dalam mengelola pelabuhan seusai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, oleh Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan dianggap tetap perlu mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).

Dalam suratnya, ORI juga menyinggung bahwa permohonan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Semarang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 90 Ayat 3 Huruf g UU Pelayaran terkait kewenangan kegiatan bongkar muat oleh Pelindo sudah ditolak. Salah satu pertimbangan pendapat MK yakni bahwa penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang di pelabuhan dilakukan oleh badan usaha yaitu BUP, PBM, dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tertanggal 15 Februari 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua ORI, Danang Girindrawardhana tersebut dikeluarkan setelah melakukan tinjauan lapangan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti Ditjen Perhubungan laut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, KSOP Tanjung Emas, Direksi Pelindo III, dan GM Pelabuhan Tanjung Emas. ORI juga menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak terjadi monopoli, diskriminasi dalam pemberian pelayanan, dominasi pada kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Emas.

Pengamat pelayaran dari Namarin (The Maritime National Institute), Siswanto Rusdi menanggapi positif surat Ombudsman tersebut. “Ombudsman telah proaktif merespon permasalahan yang mengancam kepentingan umum. Saya sarankan Menhub untuk mencabut atau merevisi Permenhub No. 60/2014 yang terkait persoalan SIUPBM,” ujar dia.

Secara terpisah Kahumas Pelindo III, Edi Priyanto menyambut baik adanya surat dari ORI tersebut. Ia memandang penegasan dari Kementerian Perhubungan dapat mencegah terjadinya kejadian penghentian pelayanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan lain di penjuru negeri yang dapat mengancam perekonomian negara.

“Kami yakin kebijakan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Perhubungan, untuk terus mendukung pelaksanaan Program Tol Laut tetap konsisten. Untuk itu penyederhanaan  birokrasi peraturan dan kepastian hukum untuk mendukung iklim bisnis harus terwujud. Janganlah masyarakat sampai dirugikan oleh perbedaan penafsiran atas peraturan negara,” pungkasnya.(*)

Apriyani

Recent Posts

Pemprov DKI: Pendaftaran Seleksi Damkar dan PPSU Dibuka Secara Online, Cek Sekarang!

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran seleksi petugas penyedia jasa lainnya… Read More

16 mins ago

CORE Setuju Batas MBR Naik ke Rp14 juta Sejalan dengan Program 3 Juta Rumah!

Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menyatakan naiknya… Read More

42 mins ago

Bank DKI Cetak Laba Rp215,34 Miliar di Maret 2025, Tumbuh 14,86 Persen

Jakarta - Bank DKI mencatatkan kinerja laba yang positif pada kuartal I-2025. Laba bersih yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Hijau ke Level 6.664

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I kembali ditutup meningkat ke… Read More

1 hour ago

Tuntut Gibran Diganti, Ini Respons Presiden Prabowo terhadap Purnawirawan TNI

Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan, Presiden Prabowo menghargai dan memahani delapan… Read More

3 hours ago

Laba Bank Jago Naik 178 Persen di Kuartal I-2025, Nilainya Segini

Jakarta – PT Bank Jago Tbk mencatatkan laba bersih Rp60 miliar di kuartal I/2025. Angka… Read More

4 hours ago