Categories: Nasional

Pelindo Tidak Perlu Surat Izin Bongkar Muat

Surabaya – Dihentikannya pelayanan bongkar muat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menuai keluhan dari para pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Hal ini ditanggapi serius oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

ORI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyurati langsung Menteri Perhubungan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan beberapa menteri terkait, seperti Menko Perekonomian, Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya, Menteri BUMN, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, serta dirut Pelindo I, II, II, dan IV.

Demi mengutamakan kepentingan publik dan perekonomian negeri, Menteri Perhubungan disarankan memberi penegasan bahwa untuk seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), khususnya PT Pelindo I, II, III, dan IV tidak perlu melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM). Hal ini karena ‘kegiatan bongkar muat telah termasuk dalam izin BUP dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’ seperti dikutip dari surat tersebut.

Sebelumnya, pada November 2015 lalu, KSOP Tanjung Emas Semarang sempat menghentikan pelayanan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas. Penghentian operasional pelabuhan dapat berdampak lumpuhnya perekonomian kawasan di sekitarnya. Seperti halnya Pelabuhan tanjung Emas, Semarang, yang menjadi gerbang keluar masuknya barang untuk Provinsi Jawa Tengah. Pelindo III meskipun merupakan perpanjangan tangan negara dalam mengelola pelabuhan seusai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, oleh Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan dianggap tetap perlu mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).

Dalam suratnya, ORI juga menyinggung bahwa permohonan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Semarang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 90 Ayat 3 Huruf g UU Pelayaran terkait kewenangan kegiatan bongkar muat oleh Pelindo sudah ditolak. Salah satu pertimbangan pendapat MK yakni bahwa penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang di pelabuhan dilakukan oleh badan usaha yaitu BUP, PBM, dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tertanggal 15 Februari 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua ORI, Danang Girindrawardhana tersebut dikeluarkan setelah melakukan tinjauan lapangan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti Ditjen Perhubungan laut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, KSOP Tanjung Emas, Direksi Pelindo III, dan GM Pelabuhan Tanjung Emas. ORI juga menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak terjadi monopoli, diskriminasi dalam pemberian pelayanan, dominasi pada kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Emas.

Pengamat pelayaran dari Namarin (The Maritime National Institute), Siswanto Rusdi menanggapi positif surat Ombudsman tersebut. “Ombudsman telah proaktif merespon permasalahan yang mengancam kepentingan umum. Saya sarankan Menhub untuk mencabut atau merevisi Permenhub No. 60/2014 yang terkait persoalan SIUPBM,” ujar dia.

Secara terpisah Kahumas Pelindo III, Edi Priyanto menyambut baik adanya surat dari ORI tersebut. Ia memandang penegasan dari Kementerian Perhubungan dapat mencegah terjadinya kejadian penghentian pelayanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan lain di penjuru negeri yang dapat mengancam perekonomian negara.

“Kami yakin kebijakan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Perhubungan, untuk terus mendukung pelaksanaan Program Tol Laut tetap konsisten. Untuk itu penyederhanaan  birokrasi peraturan dan kepastian hukum untuk mendukung iklim bisnis harus terwujud. Janganlah masyarakat sampai dirugikan oleh perbedaan penafsiran atas peraturan negara,” pungkasnya.(*)

Apriyani

Recent Posts

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 mins ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

4 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

4 hours ago