Categories: Nasional

Pelindo Kecewa Dengan KSOP Tanjung Emas

Surabaya–Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (Pelindo III), Edi Priyanto menyayangkan kejadian penghentian kegiatan bongkar muat secara serta merta oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas yang dilakukan pada Kamis, 19 November 2015 lalu.

“Kegiatan di pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang,” jelasnya.

Kejadian tersebut, ujar dia, tidak hanya menyebabkan waktu antrian sandar kapal menjadi lama yang berdampak pada demurrage, tetapi yang paling dikhawatirkan juga akan mengganggu aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Edi juga mempertanyakan keputusan KSOP yang dinilainya sebagai keputusan sepihak. Padahal, pada 9 November 2015 lalu, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta. Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyatakan bahwa konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.

Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III memiliki beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara tersebut. Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP ialah jasa bongkar muat barang. Hal ini juga sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 90 ayat 3).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa keberadaan dan lahirnya Pelindo III sebagai BUMN kepelabuhanan berdasar pada Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 199. Jadi secara hukum, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang secara otomatis merupakan pelabuhan yang dikelola Pelindo III. “Sehingga tidak perlu adanya akta kelahiran khusus untuk melaksanakan handling (kegiatan bongkar muat),” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundangan tersebutlah, Pelindo III sebagai pengelola juga terus meningkatkan kinerja Pelabuhan Tanjung Emas agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat. “Setelah merevitalisasi pelabuhan dengan berbagai investasi yang sudah dilakukan selama ini dan telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pelindo III malah dipermasalahkan dengan perizinan yang harusnya sudah termasuk dalam kapasitasnya sebagai BUP” imbuh dia.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

29 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago