Categories: Nasional

Pelindo Kecewa Dengan KSOP Tanjung Emas

Surabaya–Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (Pelindo III), Edi Priyanto menyayangkan kejadian penghentian kegiatan bongkar muat secara serta merta oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas yang dilakukan pada Kamis, 19 November 2015 lalu.

“Kegiatan di pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang,” jelasnya.

Kejadian tersebut, ujar dia, tidak hanya menyebabkan waktu antrian sandar kapal menjadi lama yang berdampak pada demurrage, tetapi yang paling dikhawatirkan juga akan mengganggu aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Edi juga mempertanyakan keputusan KSOP yang dinilainya sebagai keputusan sepihak. Padahal, pada 9 November 2015 lalu, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta. Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyatakan bahwa konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.

Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III memiliki beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara tersebut. Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP ialah jasa bongkar muat barang. Hal ini juga sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 90 ayat 3).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa keberadaan dan lahirnya Pelindo III sebagai BUMN kepelabuhanan berdasar pada Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 199. Jadi secara hukum, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang secara otomatis merupakan pelabuhan yang dikelola Pelindo III. “Sehingga tidak perlu adanya akta kelahiran khusus untuk melaksanakan handling (kegiatan bongkar muat),” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundangan tersebutlah, Pelindo III sebagai pengelola juga terus meningkatkan kinerja Pelabuhan Tanjung Emas agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat. “Setelah merevitalisasi pelabuhan dengan berbagai investasi yang sudah dilakukan selama ini dan telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pelindo III malah dipermasalahkan dengan perizinan yang harusnya sudah termasuk dalam kapasitasnya sebagai BUP” imbuh dia.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

1 hour ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

15 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

15 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

17 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

18 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

18 hours ago